Antisipasi Kepadatan, Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Jalur Puncak Selama Libur Idul Adha
markdown Kawasan wisata Puncak, Bogor, kembali menerapkan sistem ganjil genap sebagai upaya mengurai kepadatan lalu lintas selama libur panjang Idul Adha 1446 Hijriah. Kepolisian Resor (Polres) Bogor akan memberlakukan aturan ini selama tiga hari, mulai Sabtu, 7 Juni hingga Senin, 9 Juni 2025.
Iptu Ardian, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Bogor, menjelaskan bahwa kebijakan ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 84 Tahun 2021. Peraturan tersebut mengatur tentang lalu lintas di ruas jalan nasional Ciawi–Puncak dan Puncak–Batas Kota Cianjur. Penerapan ganjil genap bertujuan untuk meminimalisir potensi lonjakan volume kendaraan yang kerap terjadi saat libur panjang, terutama yang bertepatan dengan hari raya dan akhir pekan.
Selain sistem ganjil genap, Polres Bogor juga menyiapkan skema rekayasa lalu lintas situasional berupa sistem satu arah (one way). Sistem ini akan diberlakukan jika terjadi peningkatan signifikan volume kendaraan dari arah Jakarta menuju Puncak, maupun sebaliknya. Penutupan jalur akan dilakukan secara bergantian untuk kendaraan yang menuju atau keluar dari kawasan Puncak.
"Apabila terjadi peningkatan arus kendaraan, maka kami juga akan melaksanakan sistem one way. Artinya, kita lakukan penutupan bagi kendaraan yang turun," ungkap Iptu Ardian. Ia menegaskan bahwa penerapan sistem satu arah ini sangat bergantung pada kondisi lalu lintas di lapangan. Jika arus kendaraan terpantau lancar, maka sistem one way tidak akan diaktifkan.
Bagi para pengendara yang berencana melintasi jalur Puncak selama periode libur panjang ini, diimbau untuk memperhatikan tanggal pemberlakuan ganjil genap dan menyesuaikannya dengan nomor plat kendaraan. Petugas akan melakukan pemeriksaan dan memutarbalikkan kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Namun, perlu diingat bahwa terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap ini, sebagaimana tercantum dalam Permenhub Nomor PM 84 Tahun 2021. Kendaraan-kendaraan tersebut meliputi:
- Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dinas dengan tanda nomor dinas TNI/Polri
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan angkutan umum dengan pelat kuning
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu
- Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak dan Puncak–Batas Kota Cianjur, dengan bukti KTP atau tanda pengenal resmi.