Isu Galon Le Minerale Palsu: Klarifikasi Kominfo dan Dugaan Kampanye Hitam Mencuat

Klarifikasi Kominfo Terkait Isu Galon Le Minerale Palsu

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara tegas menyatakan bahwa isu yang beredar mengenai galon air minum Le Minerale palsu adalah tidak benar alias hoaks. Klarifikasi ini muncul setelah isu tersebut ramai diperbincangkan di media sosial, menimbulkan keresahan di kalangan konsumen.

Kominfo melalui situs resminya telah melabeli informasi tersebut sebagai hoaks yang menyesatkan. Mereka menegaskan bahwa klaim pemalsuan galon Le Minerale tidak memiliki dasar faktual yang kuat dan tidak dapat diverifikasi kebenarannya.

"Konten tersebut masuk dalam kategori hoaks yang menyesatkan," demikian pernyataan resmi Kominfo.

Penjelasan Pihak Kepolisian

Pihak kepolisian juga memberikan pernyataan senada terkait kasus depot air ilegal di Bekasi yang sempat dikaitkan dengan isu pemalsuan galon Le Minerale. Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, menegaskan bahwa kasus tersebut tidak terkait dengan pemalsuan produk Le Minerale. Kasus ini murni dugaan pelanggaran izin usaha air minum isi ulang.

"Kasus ini merupakan dugaan pelanggaran izin usaha dari seorang pelaku yang tidak memiliki ijin usaha air minum isi ulang," jelas Kompol Onkoseno.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi tidak menemukan bukti adanya aktivitas produksi galon Le Minerale palsu. Barang bukti yang ditemukan pun berbeda dengan kemasan resmi Le Minerale.

"Tutup galon yang digunakan merupakan bekas pakai dan terlihat secara kasat mata berbeda dengan yang baru. Ring pengaman di tutup galon juga dalam kondisi sudah terbuka, karena bekas dipakai," imbuhnya.

Dugaan Persaingan Bisnis dan Kampanye Hitam

Merebaknya isu galon Le Minerale palsu di media sosial memunculkan dugaan adanya persaingan bisnis yang tidak sehat. Algooth Putranto, Koordinator Riset Satgas Anti Hoaks PWI Pusat, menduga kuat adanya kampanye hitam yang terstruktur untuk merusak citra merek Le Minerale.

"Saya mengamati banjir posting di media sosial yang mengesankan adanya 'black campaign' atas brand Le Minerale. Motifnya bisa jadi persaingan bisnis di antara pelaku usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)," ujar Algooth.

Algooth menyoroti pola penyebaran konten yang terkoordinasi di berbagai platform media sosial. Ia juga menekankan bahwa barang bukti yang ditemukan polisi mencakup galon dan segel dari berbagai merek AMDK, bukan hanya Le Minerale. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya upaya sistematis untuk merusak reputasi Le Minerale.

"Barang bukti kasus ini mencakup galon dan segel sejumlah brand AMDK ternama, tapi yang diributkan kawanan buzzer itu hanya Le Minerale. Ini aneh, kan? Sepertinya memang ada menggerakkan semua ini untuk merusak reputasi Le Minerale," tegasnya.

Aspek Hukum dan Perlindungan Konsumen

Pengamat hukum dan perlindungan konsumen, Fendy Ariyanto, menyoroti aspek legal dalam kasus ini. Menurutnya, pokok perkara bukanlah pemalsuan merek, melainkan pelanggaran izin usaha dan standar keamanan produk.

"Pasal yang digunakan kepolisian merujuk pada perlindungan konsumen dan keamanan pangan, bukan pada pelanggaran merek. Jadi ini memang kasus dugaan pelanggaran perizinan berusaha yang bila terbukti pelakunya dapat dikenai sanksi pidana karena menyesatkan konsumen," jelas Fendy.

Sebelumnya, pemilik depot ilegal, SST (41), telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU tentang Perlindungan Konsumen dan UU tentang Pangan.