Pengungkapan Kasus Minyakita: Bareskrim Sita Ribuan Liter Minyak Goreng Takaran Kurang di Depok

Pengungkapan Kasus Minyakita: Ribuan Liter Minyak Goreng Takaran Kurang Disita di Depok

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik kecurangan dalam pengemasan minyak goreng Minyakita di Depok, Jawa Barat. Operasi yang dilakukan berhasil menyita barang bukti berupa 10.560 liter minyak goreng curah yang dikemas dengan takaran di bawah standar. Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terkait pelanggaran distribusi Minyakita dalam inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 8 Maret 2025. Mentan Amran menemukan ketidaksesuaian volume minyak goreng dalam kemasan 1 liter dengan takaran yang tertera, serta harga jual yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 15.700 per liter.

Hasil penggerebekan di kantor cabang PT ARN di Depok, yang merupakan lokasi pengemasan Minyakita, mengungkap fakta mengejutkan. Penyidik Bareskrim mengamankan barang bukti berupa:

  • 450 dus Minyakita kemasan pouch yang berada di atas truk.
  • 180 dus Minyakita kemasan pouch yang ditemukan di dalam gudang.
  • 250 krat Minyakita kemasan botol.
  • 30 unit filling machine untuk kemasan pouch.
  • 40 unit filling machine untuk kemasan botol.
  • 3 unit heavy pack atau mesin sealer.
  • 4 unit timbangan.
  • 80 buah drum penampung kosong berkapasitas 1.000 liter.

Total barang bukti yang disita mencapai 10.560 liter minyak goreng. Satu orang tersangka, berinisial AWI, telah ditangkap, sementara enam orang lainnya tengah menjalani pemeriksaan. Brigjen Helfi Assegaf, Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, menyampaikan keterangan resmi terkait penindakan ini dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025. Ia menekankan komitmen Polri dalam mengawasi distribusi dan penjualan minyak goreng agar sesuai standar dan peraturan yang berlaku, guna melindungi konsumen dan mencegah praktik curang yang merugikan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memastikan ketersediaan dan harga minyak goreng tetap terkendali.

Kasus ini menunjukan pentingnya pengawasan ketat terhadap seluruh rantai pasok minyak goreng, mulai dari produsen hingga distributor. Langkah tegas penegak hukum diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mencoba melanggar aturan dan merugikan konsumen. Pemerintah juga perlu memperkuat regulasi dan pengawasan untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang. Kepercayaan publik terhadap ketersediaan dan kualitas barang kebutuhan pokok, seperti minyak goreng, harus dijaga agar stabilitas ekonomi tetap terjaga. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.