Aksi Brutal Geng Motor di Cirebon Berujung Penangkapan: Polisi Sita Senjata Tajam dan Bom Molotov
Aparat kepolisian berhasil membekuk sembilan anggota geng motor yang melakukan aksi perusakan di Blok Tumaritis, Desa Megu Gede, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Penangkapan ini dilakukan setelah aksi brutal mereka viral di media sosial, di mana mereka merusak gerobak dan rumah warga.
Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Cirebon dan Ditreskrimum Polda Jawa Barat bergerak cepat menangkap para pelaku yang menamakan diri Plumbon Gangster. Menurut keterangan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, penangkapan dilakukan karena aksi mereka sudah meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerusakan.
Kejadian bermula ketika geng motor tersebut salah sasaran dalam pengejaran. Mereka mengejar seorang pria yang mereka kira adalah lawannya. Pria tersebut, yang berusia di atas 40 tahun, berhasil melarikan diri bersama istrinya saat hendak pergi ke pasar.
Karena gagal menemukan target, para anggota geng motor melampiaskan kemarahan mereka dengan merusak gerobak dan rumah warga. Aksi perusakan ini terekam oleh kamera CCTV dan kemudian tersebar luas di media sosial, memicu kemarahan publik.
"Ini tindakan pidana serius. Dengan barang bukti senjata tajam dan botol molotov, ini bukan sekadar kenakalan remaja," tegas Kombes Pol Sumarni.
Penangkapan dilakukan di Desa Karangmulya, Kecamatan Plumbon, yang menjadi tempat berkumpulnya para pelaku. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:
- Dua celurit
- Satu corbek
- Senjata tajam jenis martin
- Bom Molotov
Identitas para pelaku yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut:
- YSW (16): Pembuat dan pelempar bom molotov
- AM (22): Pelempar molotov dan batu
- IS (18): Pelempar batu ke rumah warga
- MRF (18), BK (16), dan W (16): Pemilik senjata tajam
- YAA (19), MS (17), dan TR (20): Pelaku pengejaran dan joki
Dari daftar tersebut, mayoritas pelaku masih berusia di bawah 20 tahun. Polisi telah mengidentifikasi peran masing-masing dalam aksi perusakan tersebut.
Atas tindakan mereka, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama, Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan Barang, dan Pasal 200 KUHP tentang Pengrusakan Gedung.
Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa kepolisian akan meningkatkan patroli dan operasi pencegahan aksi geng motor. Selain itu, edukasi juga akan diberikan kepada sekolah-sekolah untuk mencegah keterlibatan pelajar dalam aksi kekerasan.