Mantan Pegawai Bank Jambi Pembobol Dana Nasabah Masuk Daftar Hitam OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi mengambil langkah tegas dengan memasukkan nama mantan pegawai Bank Jambi, Regina, yang terlibat dalam pembobolan dana nasabah senilai Rp 7,1 miliar ke dalam daftar hitam industri keuangan. Tindakan ini merupakan upaya preventif untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Juru bicara OJK Jambi, Agus, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah investigasi internal bank menemukan adanya indikasi fraud yang dilakukan secara mandiri oleh tersangka. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memanfaatkan celah dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) bank. Akibatnya, hanya satu orang yang dinyatakan bertanggung jawab dan dimasukkan ke dalam daftar hitam industri keuangan.
Nama Regina akan dicatat secara permanen dalam Sistem Informasi Pelaku di Lembaga Jasa Keuangan Terintegrasi (SIPUTRI). Sistem ini berfungsi sebagai pusat data yang mencatat rekam jejak individu yang pernah berkarir di industri keuangan. Informasi ini akan digunakan sebagai bahan pertimbangan penting dalam proses promosi jabatan di masa depan. Dengan kata lain, karir Regina di sektor keuangan telah berakhir.
Selain Regina, terdapat tujuh teller dan satu head teller yang juga terlibat secara tidak langsung dalam kasus ini. Mereka dinilai lalai dalam menjalankan SOP bank, khususnya terkait proses penarikan tabungan oleh pihak ketiga. Akibat kelalaian tersebut, mereka dikenai sanksi internal berupa penurunan jabatan atau pemindahan tugas ke bagian yang tidak berhubungan langsung dengan layanan nasabah. Agus menegaskan bahwa sanksi ini diberikan sebagai bentuk efek jera atas kelalaian yang mereka lakukan.
Menanggapi kasus ini, OJK mengimbau seluruh industri jasa keuangan, termasuk Bank Jambi, untuk segera mengimplementasikan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Strategi Anti Fraud. POJK ini mencakup empat pilar utama, yaitu:
- Pencegahan
- Deteksi
- Investigasi
- Pelaporan
Selain itu, POJK ini juga menekankan pentingnya sanksi, pemantauan, dan evaluasi secara berkala.
Kasus ini bermula ketika Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap Regina, yang sebelumnya menjabat sebagai analis kredit Bank Jambi Cabang Kerinci. Regina diduga kuat telah membobol sistem keamanan bank dan menguras dana dari 27 rekening tabungan nasabah selama periode 2023-2024. Total kerugian yang dialami nasabah mencapai Rp 7,1 miliar.
Sebagai seorang analis kredit, Regina memiliki akses terhadap data nasabah dan mendapatkan kepercayaan dari mereka. Kepercayaan ini kemudian disalahgunakan oleh Regina untuk memalsukan dokumen dan melakukan penarikan dana secara ilegal. Kecurigaan muncul ketika sejumlah nasabah merasa aneh karena pengajuan pinjaman mereka tak kunjung disetujui. Setelah dilakukan investigasi, terungkap bahwa dana pinjaman tersebut telah dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi Regina.
Atas perbuatannya, Regina dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 500 miliar.