Panduan Lengkap: Memastikan Status Penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Secara Daring
Pekerja di Indonesia kini dapat dengan mudah memeriksa kelayakan mereka untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 melalui platform daring yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Proses verifikasi yang disederhanakan ini memungkinkan para pekerja untuk mengetahui status mereka dengan cepat dan efisien, memastikan transparansi dan kemudahan akses terhadap informasi.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memperbarui regulasi terkait penerima BSU melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Pembaruan ini bertujuan untuk memperjelas kriteria penerima dan memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Proses pengecekan status penerima BSU dapat dilakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Kunjungi laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan:
- Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data diri:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor handphone aktif
- Alamat email
- Klik tombol “Lanjutkan”.
Setelah memasukkan data, sistem akan secara otomatis menampilkan informasi mengenai status Anda sebagai calon penerima BSU. Apabila data Anda masih dalam proses verifikasi, disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala.
Informasi Tambahan
- Jika sistem meminta Anda untuk memperbarui data rekening, pastikan untuk menyediakan informasi yang akurat dan terkini, termasuk:
- Nama bank
- Nomor rekening aktif
- Nama pemilik rekening
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut adalah syarat lengkap bagi penerima Bantuan Subsidi Upah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Pekerja dengan gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Besaran dan Jadwal Pencairan
BSU tahun 2025 akan diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Bantuan ini akan disalurkan sekaligus sebesar Rp 600.000 pada bulan Juni 2025.
Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 10,72 triliun untuk program BSU 2025 ini. Dana ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pekerja yang memenuhi syarat.
Dengan adanya panduan ini, diharapkan para pekerja dapat dengan mudah memeriksa status penerimaan BSU mereka dan memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan. Pastikan untuk selalu memperbarui informasi pribadi dan rekening bank Anda agar proses pencairan dana berjalan lancar.