Empat Pejabat Kota Medan Dinonaktifkan Usai Terbukti Positif Narkoba: Proses Hukum Menanti

Pemerintah Kota Medan mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan sementara empat pejabatnya, terdiri dari dua lurah dan dua camat, setelah hasil tes urine menunjukkan positif mengonsumsi narkoba. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara sebelumnya telah melakukan tes urine terhadap seluruh lurah dan camat di Kota Medan. Hasilnya, empat orang dinyatakan positif menggunakan berbagai jenis narkoba, termasuk sabu, ekstasi, dan ganja. Bahkan, salah seorang di antaranya diketahui telah menggunakan narkoba selama bertahun-tahun.

Berikut adalah identitas dan hasil pemeriksaan terhadap keempat pejabat tersebut:

  • AF (Camat Medan Johor): Terindikasi menggunakan psikotropika golongan 4 jenis Benzodiazepin dengan indikasi medis Alprazolam. Diklasifikasikan sebagai pengguna tingkat sedang.
  • HSS (Lurah Gaharu): Mengalami ketergantungan narkotika golongan 1 jenis metamfetamin (sabu). Diklasifikasikan sebagai pengguna tingkat sedang.
  • EEL (Lurah Petisah Hulu): Menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis ganja. Diklasifikasikan sebagai pengguna ringan karena baru satu kali menggunakan.
  • HS (Camat Medan Barat): Tidak ditemukan tanda-tanda kecanduan ekstasi, namun pernah menggunakan ekstasi pada tahun 2013. Saat ini menggunakan obat penenang dan pernah menjalani rehabilitasi.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa penonaktifan ini bersifat sementara, sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut. Pemerintah Kota Medan juga berencana melakukan tes urine terhadap calon pejabat eselon II sebagai langkah preventif.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, menjelaskan bahwa Lurah Petisah Hulu dan Lurah Gaharu telah dinonaktifkan sejak kemarin. Sementara itu, Camat Medan Barat telah dinonaktifkan sementara sejak Senin terkait kasus retribusi sampah, meskipun juga dinyatakan positif narkoba. Camat Medan Johor juga telah dinonaktifkan setelah surat penonaktifannya ditandatangani oleh Wali Kota.

Penonaktifan ini bertujuan untuk memperlancar proses pemeriksaan oleh Inspektorat. BKPSDM Kota Medan akan membentuk tim Ad Hoc untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap kedua lurah setelah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan rekomendasi dari Inspektorat.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh jajaran Pemerintah Kota Medan untuk menjauhi narkoba. Pemerintah Kota Medan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan profesional demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.