Dirut Sritex Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kredit Macet
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto. Langkah ini diambil sehubungan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit yang melibatkan perusahaan tekstil tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pencegahan ke luar negeri atas nama Iwan Kurniawan Lukminto telah diberlakukan sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku selama enam bulan ke depan. Harli menjelaskan bahwa Iwan Kurniawan Lukminto saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus ini, meskipun sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung.
Pemeriksaan terhadap IKL dilakukan pada tanggal 2 Juni 2025. Penyidik mendalami peran IKL, terutama terkait posisinya sebagai Wakil Direktur Utama sebelum menjabat sebagai Direktur Utama. Kasus dugaan korupsi ini sendiri terjadi pada periode ketika Iwan Setiawan Lukminto menjabat sebagai Direktur Utama Sritex.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
- DS (Dicky Syahbandinata), Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020.
- Zainuddin Mappa (ZM), Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020.
- Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.
Pinjaman yang bermasalah ini berasal dari BJB dan Bank DKI, dengan total mencapai Rp 692 miliar. Kerugian keuangan negara telah ditetapkan karena pembayaran kredit yang macet.
Sritex sendiri saat ini dalam kondisi pailit sejak Oktober 2024, yang menyebabkan perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran. Namun, berdasarkan penelusuran kasus, total kredit macet Sritex mencapai angka yang lebih signifikan, yaitu Rp 3,58 triliun. Angka ini berasal dari berbagai bank daerah dan bank pemerintah lainnya yang memberikan fasilitas kredit. Penyidik masih terus mendalami dasar pemberian kredit tersebut.
Selain BJB dan Bank DKI, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) juga diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800. Selain itu, sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI memberikan kredit dengan total mencapai Rp 2,5 triliun. Namun, status Bank Jateng dan sindikasi bank tersebut masih sebatas saksi. Penyidik menemukan indikasi tindakan melawan hukum pada pemberian kredit oleh BJB dan Bank DKI.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.