Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening Bermodus Aplikasi Palsu, Kerugian Korban Capai Ratusan Juta Rupiah
Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembobolan rekening bank dengan modus penyebaran aplikasi palsu (APK). Dalam operasi penangkapan yang dilakukan, dua orang tersangka berinisial EC (28) dan IP (35) berhasil diamankan.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan mengirimkan tautan (link) yang berisi file APK kepada calon korban melalui aplikasi pesan instan WhatsApp. Pelaku menyamar sebagai pihak dari PT Taspen (Persero) dan menginformasikan adanya pembaruan data yang mengharuskan korban untuk mengisi data rekening melalui tautan yang dikirimkan. Korban yang tidak menaruh curiga kemudian mengikuti arahan pelaku dan mengunduh serta memasang aplikasi tersebut di perangkat smartphone mereka.
"Pelaku mengelabui korban dengan menyampaikan informasi palsu mengenai pembaruan data yang mendesak, sehingga korban tanpa sadar memberikan akses kepada pelaku untuk mengendalikan perangkat mereka," ujar AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, dalam keterangan persnya.
Setelah aplikasi palsu terpasang, pelaku memiliki akses penuh terhadap data pribadi dan informasi finansial yang tersimpan di perangkat korban. Pelaku kemudian melakukan serangkaian transaksi ilegal melalui mobile banking korban tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik rekening. Korban bahkan diminta untuk mengirimkan data pribadi seperti sidik jari, foto selfie dan video.
"Korban mengisi data sesuai formulir, sidik jari, foto, video selfie, serta diminta untuk mentransfer uang meterai sebesar Rp 10 ribu," ungkapnya.
Akibat aksi kejahatan siber ini, seorang pensiunan menjadi korban dan mengalami kerugian mencapai Rp 304 juta. Korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan setelah menerima notifikasi adanya transaksi transfer yang tidak sah dari rekeningnya. Total kerugian akibat aksi pembobolan rekening ini mencapai Rp 340 juta.
Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap kedua pelaku di lokasi yang berbeda. Tersangka EC ditangkap di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, sementara tersangka IP diamankan di wilayah Subang, Jawa Barat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik yang digunakan untuk melakukan kejahatan, serta sejumlah dokumen terkait transaksi ilegal.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap segala bentuk tawaran atau permintaan yang mencurigakan melalui media elektronik. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dan selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima, terutama yang berkaitan dengan data pribadi dan informasi finansial.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan mengunduh aplikasi dari sumber yang tidak terpercaya, serta selalu memperbarui sistem keamanan pada perangkat smartphone mereka," imbau AKBP Reonald Simanjuntak.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan data pribadi dan berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan online yang semakin canggih. Pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan siber guna melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan di dunia maya.
Berikut beberapa hal yang perlu diwaspadai:
- Jangan mudah percaya dengan tawaran atau permintaan yang mencurigakan melalui media elektronik.
- Jangan sembarangan mengunduh aplikasi dari sumber yang tidak terpercaya.
- Selalu perbarui sistem keamanan pada perangkat smartphone.
- Verifikasi setiap informasi yang diterima, terutama yang berkaitan dengan data pribadi dan informasi finansial.