Program Barak Militer Pelajar Jawa Barat Berujung Pengaduan ke Bareskrim Polri
Seorang warga Bekasi, Adhel Setiawan, mengambil langkah hukum dengan mengadukan mantan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke Bareskrim Polri terkait program barak militer yang melibatkan pelajar. Pengaduan ini diajukan pada hari Kamis, 5 Juni 2025, dan berfokus pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adhel Setiawan menjelaskan bahwa pengaduan yang diajukannya bukan merupakan laporan polisi (LP), melainkan pengaduan masyarakat (dumas). Ia merasa memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan upaya hukum terhadap program yang digagas oleh Dedi Mulyadi, mengingat statusnya sebagai orang tua yang anaknya bersekolah di Jawa Barat.
Dalam pengaduannya, Adhel menyertakan sejumlah barang bukti, termasuk:
- Tangkapan layar berita yang memberitakan kegiatan barak militer pelajar.
- Surat Edaran Nomor 43/PK.03.04/Kesra tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.
- Surat kerja sama antara Dedi Mulyadi dan TNI Angkatan Darat.
Alasan utama pengaduan ini adalah dugaan pelanggaran Pasal 76H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adhel berpendapat bahwa program barak militer melibatkan anak-anak dalam kegiatan yang bernuansa militer, yang secara langsung bertentangan dengan undang-undang tersebut.
"Di Pasal 76 itu kan melarang anak-anak dilibatkan dengan urusan yang berbau-bau militer. Baik langsung maupun tidak langsung," ungkap Adhel.
Lebih lanjut, Adhel menekankan bahwa pengaduannya tidak ditujukan sebagai serangan pribadi terhadap Dedi Mulyadi. Tujuan utamanya adalah menghentikan program barak militer yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia berpendapat bahwa setiap tindakan pemerintah harus memiliki landasan hukum yang kuat, sesuai dengan prinsip negara hukum yang dianut Indonesia.
"Saya ingin program barak militer ini dihentikan karena salah satunya itu enggak ada payung hukumnya. Indonesia ini kan negara hukum, harusnya segala tindakan aparatur pemerintah itu harus ada dasar hukumnya," imbuh Adhel.
Sebelumnya, Adhel juga telah melaporkan Dedi Mulyadi ke Komnas HAM pada tanggal 8 Mei 2025, terkait program yang sama. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran HAM karena menempatkan anak-anak sebagai objek di lingkungan militer. Tindakan Adhel ini mencerminkan kekhawatiran sebagian masyarakat terhadap implikasi program barak militer terhadap hak-hak anak dan perlindungan mereka dari kegiatan yang berpotensi membahayakan atau merugikan perkembangan mereka.