Kejagung Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Dirut Sritex Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit perbankan kepada perusahaan tekstil tersebut. Pemanggilan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang tengah berjalan, di mana penyidik Kejagung berupaya mendalami peran serta pengetahuan Iwan Kurniawan Lukminto dalam pengelolaan keuangan perusahaan, khususnya terkait dengan pengajuan dan penggunaan kredit yang diterima dari berbagai lembaga keuangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan Lukminto akan dilaksanakan pada pekan mendatang. Meskipun tanggal pasti belum diumumkan, Harli memastikan bahwa tim penyidik telah menyiapkan serangkaian pertanyaan untuk menggali informasi lebih dalam mengenai keterlibatan yang bersangkutan dalam proses pengambilan keputusan terkait kredit.
"Informasi dari penyidik, terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan pekan depan," ujar Harli.
Pemeriksaan ini menjadi penting mengingat posisi Iwan Kurniawan Lukminto sebagai pucuk pimpinan di Sritex, serta rekam jejaknya dalam struktur organisasi perusahaan. Sebelumnya, Iwan Kurniawan Lukminto pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex periode 2014-2023. Selain itu, Iwan juga tercatat sebagai direktur di beberapa anak perusahaan atau unit usaha di bawah naungan Sritex. Posisi-posisi strategis ini memberikan indikasi bahwa Iwan memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai operasional perusahaan, termasuk dalam hal pengajuan dan pengelolaan kredit.
Fokus utama pemeriksaan adalah untuk mendalami mekanisme pengajuan kredit yang dilakukan oleh Sritex kepada sejumlah bank, baik bank pemerintah maupun bank daerah. Penyidik ingin mengetahui apakah Iwan Kurniawan Lukminto turut menyetujui atau menandatangani dokumen-dokumen terkait pengajuan kredit tersebut. Selain itu, penyidik juga akan menggali informasi mengenai pihak-pihak lain di Sritex yang memiliki kewenangan dalam proses pengajuan kredit.
Selain itu, penyidik juga akan mendalami pengetahuan Iwan Kurniawan Lukminto mengenai tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya dalam kasus ini. Informasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Berikut poin-poin yang akan didalami penyidik:
- Mekanisme pengajuan kredit Sritex ke bank pemerintah dan daerah.
- Persetujuan dan penandatanganan dokumen pengajuan kredit oleh Iwan Kurniawan Lukminto.
- Pihak-pihak yang berwenang dalam pengajuan kredit di Sritex.
- Pengetahuan Iwan Kurniawan Lukminto tentang tersangka lain dalam kasus ini.
Dengan pemeriksaan ini, Kejagung berharap dapat mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk mengungkap secara tuntas kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex Tbk, serta menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.