Kejagung Terbitkan Larangan Bepergian ke Luar Negeri bagi Dirut Sritex Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL). Langkah ini diambil terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit perbankan kepada perusahaan tekstil raksasa tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengkonfirmasi perihal pencegahan tersebut. Menurutnya, larangan bepergian ke luar negeri bagi Iwan Kurniawan Lukminto telah berlaku sejak 19 Mei 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan. Keputusan ini diambil guna mempermudah proses penyidikan yang tengah berjalan.

Sebelumnya, Iwan Kurniawan Lukminto telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini pada tanggal 2 Juni lalu. Statusnya sebagai saksi tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Kasus ini menarik perhatian publik karena menyeret nama besar Sritex, salah satu perusahaan tekstil terkemuka di Indonesia.

Kasus ini juga menyeret nama Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sritex, yang merupakan kakak kandung dari Iwan Kurniawan Lukminto. Iwan Setiawan Lukminto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penetapan tersangka ini didasarkan pada temuan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit dari PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa selain Iwan Setiawan Lukminto, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu Zainuddin Mappa, yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI pada tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, yang saat itu menjabat sebagai pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB. Modus operandi yang diduga dilakukan adalah penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Adapun total dana pinjaman yang dikucurkan oleh Bank DKI kepada Sritex mencapai Rp 149 miliar, sementara Bank BJB memberikan kredit sebesar Rp 543 miliar. Jumlah yang signifikan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis dalam penyaluran kredit tersebut. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta menjerat semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu. Kasus ini menjadi ujian bagi integritas sistem perbankan dan penegakan hukum di Indonesia. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh publik dan menjadi sorotan media massa.