Polemik Rumah Subsidi: Menteri PKP Jalin Komunikasi dengan Satgas Perumahan Terkait Rencana Luas Minimal 18 Meter Persegi

Polemik Rumah Subsidi: Menteri PKP Jalin Komunikasi dengan Satgas Perumahan Terkait Rencana Luas Minimal 18 Meter Persegi

Rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk merevisi aturan luas minimal rumah subsidi terus menjadi perbincangan hangat. Usulan yang tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 ini menuai pro dan kontra, bahkan dari internal Satuan Tugas (Satgas) Perumahan.

Draf tersebut mengusulkan luas bangunan minimal rumah subsidi menjadi 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, dengan luas tanah minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Hal ini berbeda signifikan dengan aturan yang berlaku saat ini, yaitu Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang menetapkan luas bangunan minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, serta luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

Perbedaan ini memicu reaksi dari berbagai pihak. Anggota Satgas Perumahan, Bonny Z Minang, mengaku terkejut dengan informasi tersebut dan menyatakan bahwa usulan ini belum pernah dibahas dalam rapat bersama Kementerian PKP. Ia bahkan mengonfirmasi langsung kepada Ketua Satgas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo, yang juga mengaku tidak mengetahui adanya usulan tersebut.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, menanggapi polemik ini dengan menyatakan bahwa aturan tersebut masih dalam bentuk draf dan terbuka untuk diskusi. Ia menegaskan pentingnya menjalin komunikasi dengan semua pihak terkait, termasuk Satgas Perumahan yang diketuai oleh Hashim Djojohadikusumo.

"Pasti lah semua didiskusikan, masa sama ketua Satgas-nya nggak didiskusikan? Pasti itu ya. Kita diskusikan sama semuanya, apalagi sama Pak Hashim," ujar Ara kepada wartawan.

Ara juga menjelaskan bahwa Kementerian PKP telah berkomunikasi dengan pengembang dan perbankan, serta menerima berbagai kritik dan saran terkait rencana perubahan luas rumah subsidi ini. Ia menekankan bahwa pemerintah ingin membuat kebijakan publik yang transparan dan inklusif.

Tujuan Perkecil Luas Rumah Subsidi

Salah satu alasan utama Kementerian PKP mengusulkan penurunan luas minimal rumah subsidi adalah untuk menekan harga. Dengan luas yang lebih kecil, diharapkan harga rumah subsidi dapat lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Kalau ada lokasi-lokasi yang bisa dikelola pengembang tapi luas (rumah) diperkecil karena harganya mahal, tapi desainnya dibuat bagus, ekosistemnya dibuat bagus. Masa kita mau kalah dengan situasi? Soalnya harga tanah makin mahal. Makanya salah satu solusinya menurut saya itu," jelas Ara.

Namun, Ara belum dapat memberikan kepastian mengenai besaran penurunan harga rumah subsidi jika luasnya diperkecil menjadi 18 meter persegi. Ia menegaskan bahwa Kementerian PKP masih akan terus mendengarkan masukan dari para pengembang dan pihak terkait lainnya.

Kritik dari Asosiasi Pengembang

Rencana ini juga menuai kritik dari asosiasi pengembang perumahan. Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembangan dan Pemasaran Rumah Nasional (Asprumnas), Muhammad Syawali Pratna, menilai bahwa luas 18 meter persegi terlalu kecil untuk keluarga dengan anak. Ia bahkan menyebut rumah tipe ini mirip dengan gudang atau apartemen studio tanpa kamar.

Senada dengan Syawali, Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), Joko Suranto, berpendapat bahwa rumah berukuran 18 meter persegi tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Ia menyarankan agar tipe ini lebih cocok untuk hunian vertikal.

Perdebatan mengenai luas ideal rumah subsidi ini menunjukkan kompleksitas dalam penyediaan hunian terjangkau bagi masyarakat. Pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk harga, kualitas, standar kesehatan, dan kebutuhan keluarga, sebelum mengambil keputusan final terkait perubahan aturan ini.

Berikut beberapa poin yang menjadi perhatian dalam polemik ini:

  • Draf Keputusan Menteri PKP: Usulan perubahan luas minimal rumah subsidi menjadi 18 meter persegi.
  • Reaksi Satgas Perumahan: Penolakan terhadap usulan tersebut karena tidak dilibatkan dalam pembahasan.
  • Tujuan Pemerintah: Menurunkan harga rumah subsidi agar lebih terjangkau.
  • Kritik Asosiasi Pengembang: Luas 18 meter persegi dianggap terlalu kecil dan tidak sesuai standar.
  • Pentingnya Diskusi: Kebutuhan untuk melibatkan semua pihak terkait dalam pengambilan keputusan.

Dengan demikian, Pemerintah terus berupaya mencari solusi terbaik untuk memenuhi kebutuhan hunian yang layak dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.