Vonis Ringan Korupsi APD Covid-19 Tuai Kecaman, MAKI Desak Hukuman Lebih Berat

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan kritik keras terhadap vonis ringan yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut, menyebutnya sebagai "sangat-sangat mengecewakan".

Boyamin mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan sanksi kepada hakim yang memimpin persidangan tersebut. Ia berpendapat bahwa vonis yang diberikan bertentangan dengan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020, yang mengamanatkan hukuman seumur hidup bagi pelaku korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 100 miliar.

"Hakimnya layak diberi sanksi oleh Mahkamah Agung karena melanggar Peraturan MA Nomor 1 tahun 2020, di mana kerugian negara di atas Rp 100 miliar dalam perkara korupsi maka dengan ancaman hukuman seumur hidup," tegas Boyamin.

MAKI menilai vonis ringan ini mencederai rasa keadilan masyarakat, terutama karena korupsi terjadi di tengah pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia. Boyamin juga menyoroti bahwa tindakan korupsi tersebut mengkhianati negara dan pemerintah.

"Maka majelis hakim yang memberikan hukuman ringan bahkan hanya 3 tahun kepada penyelenggara negara yang melakukan korupsi maka itu sangat mencederai rasa keadilan masyarakat dan juga mencederai pemerintah itu sendiri mengkhianati negara itu sendiri," ujarnya.

MAKI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Boyamin berpendapat bahwa para terdakwa seharusnya dihukum lebih berat, bahkan hukuman mati, mengingat korupsi dilakukan saat negara dilanda bencana.

"Maka pada posisi ini saya minta jaksa untuk melakukan banding karena sisi lain selain ancaman hukuman tadi yang seumur hidup dari kerugian di atas 100 miliar sebenarnya ini layak diberi hukuman mati karena apa ini dilakukan dalam keadaan tertentu dalam keadaan bencana karena itu kan COVID," kata Boyamin.

Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bervariasi kepada tiga terdakwa kasus korupsi APD COVID-19. Budi Sylvana, mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sementara itu, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo divonis 11 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 59,98 miliar. Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik dihukum 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 224,18 miliar.

Hakim menyatakan bahwa Budi Sylvana melanggar Pasal 3 juncto Pasal 16 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Ahmad Taufik dan Satrio Wibowo melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.