Kontroversi Mobil Berpelat Dinas Melintas di Jalur TransJakarta, Polda Metro Jaya Beri Tanggapan

Insiden Mobil Berpelat Dinas di Jalur TransJakarta Picu Perdebatan

Sebuah video yang memperlihatkan sebuah mobil Land Cruiser Prado berpelat dinas melintas di jalur TransJakarta baru-baru ini viral di media sosial dan memicu perdebatan di kalangan warganet. Dalam video tersebut, terlihat dua petugas kepolisian yang bertugas di jalur tersebut memberikan hormat kepada mobil tersebut saat melintas, bukan menghentikannya. Hal ini menimbulkan berbagai reaksi dari warganet, yang mempertanyakan perlakuan berbeda dibandingkan dengan kendaraan pribadi yang biasanya langsung ditilang jika melanggar aturan yang sama.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menanggapi video viral tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemberian hormat oleh petugas kepada mobil dinas adalah hal yang wajar. Namun, ia menegaskan bahwa semua kendaraan, termasuk yang berpelat dinas, tetap akan ditindak jika melakukan pelanggaran lalu lintas.

Penegakan Hukum dan Sistem ETLE

Komarudin menjelaskan bahwa saat ini, seluruh pelanggaran lalu lintas, termasuk yang dilakukan oleh kendaraan berpelat dinas, akan terekam oleh kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Sistem ini secara otomatis akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan yang melanggar, tanpa memandang jenis pelat nomornya. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait jika pelanggaran dilakukan oleh kendaraan dinas.

Aturan Penggunaan Jalur TransJakarta

Perlu diketahui bahwa jalur TransJakarta, atau yang sering disebut jalur busway, memiliki aturan khusus mengenai jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi secara jelas melarang kendaraan bermotor selain bus angkutan umum massal berbasis jalan untuk menggunakan jalur tersebut. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 287, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Kendaraan yang Diizinkan Melintas di Jalur TransJakarta:

  • Mobil bus angkutan umum massal berbasis jalan

Sanksi Pelanggaran:

  • Pidana kurungan paling lama 2 bulan
  • Denda paling banyak Rp 500.000

Insiden ini kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya penegakan hukum yang adil dan konsisten bagi semua pengguna jalan, tanpa terkecuali. Polda Metro Jaya diharapkan dapat terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, serta memastikan bahwa aturan yang berlaku ditegakkan secara merata demi menciptakan ketertiban dan keselamatan di jalan raya.