Nasib Organisasi Pelaksana Program Energi Nuklir Indonesia Tergantung Keputusan Menteri ESDM

Nasib Organisasi Pelaksana Program Energi Nuklir Indonesia Tergantung Keputusan Menteri ESDM

Proses pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO) atau Organisasi Pelaksana Program Energi Nuklir Indonesia memasuki babak krusial. Rancangan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur pembentukan NEPIO kini berada di tangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bapak Bahlil Lahadalia. Langkah selanjutnya, yakni persetujuan dari Presiden, akan menentukan apakah organisasi ini akan resmi dibentuk atau tidak. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Ibu Eniya Listiani Dewi, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Ibu Eniya menjelaskan bahwa struktur organisasi NEPIO telah disusun dan siap untuk diimplementasikan. Organisasi ini direncanakan akan berfungsi sebagai satuan tugas (satgas) di bawah pengawasan langsung Menteri ESDM. Anggotanya akan terdiri dari perwakilan berbagai kementerian terkait, sehingga diharapkan dapat menjamin koordinasi yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan program energi nuklir. “Struktur organisasi NEPIO telah disiapkan dengan sederhana dan berfokus pada mandat dari Menteri ESDM. Anggotanya berasal dari berbagai kementerian terkait, sehingga dapat berfungsi seperti satuan tugas di bawah pengawasan beliau,” jelas Ibu Eniya.

Pembentukan NEPIO sendiri telah digagas sejak September 2024, seiring dengan pengesahan Kebijakan Energi Nasional (KEN) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tujuan utama pembentukan NEPIO adalah untuk mengawasi pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia. Berdasarkan data Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), terdapat 28 lokasi potensial untuk pembangunan PLTN di Indonesia. Lokasi-lokasi tersebut tersebar di berbagai wilayah, termasuk Semenanjung Muria, Banten, Pulau Bangka, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Batam, dan Nusa Tenggara Barat. Ibu Eniya menambahkan bahwa daftar lokasi ini masih bersifat dinamis dan dapat diperbarui.

Meskipun pembentukan organisasi semacam NEPIO tidak diwajibkan secara internasional bagi negara yang berencana membangun PLTN, Indonesia menilai perlunya sebuah badan khusus untuk mengelola proyek ini mengingat kompleksitasnya dan jangka waktu pembangunan yang panjang, melampaui masa jabatan kabinet lima tahunan. Sebelumnya, Ibu Eniya menjelaskan konsep NEPIO yang efisien dan ramping dalam unggahan Instagram Ditjen EBTKE pada Senin (16/9/2024). NEPIO, jika terbentuk, akan dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia.

Proses pengambilan keputusan terkait pembentukan NEPIO kini sepenuhnya berada di tangan Menteri ESDM. Keputusan tersebut akan menentukan arah pengembangan energi nuklir di Indonesia dan dampaknya terhadap keamanan energi nasional di masa mendatang. Langkah selanjutnya yang sangat dinantikan adalah persetujuan dari Presiden, yang akan menentukan nasib organisasi yang diharapkan dapat berperan krusial dalam program energi nuklir Indonesia. Publik menantikan langkah selanjutnya dari pemerintah terkait hal ini.