Lonjakan Kebakaran Akibat Arus Pendek: Ancaman dan Langkah Preventif

Kebakaran Akibat Kelalaian Listrik Meningkat: Upaya Pencegahan Mendesak

Listrik, yang menjadi tulang punggung kehidupan modern, menyimpan potensi bahaya yang seringkali diabaikan. Data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengungkapkan fakta mencengangkan: hampir 70% kebakaran di wilayah tersebut dalam kurun waktu 2023 hingga pertengahan 2024 disebabkan oleh korsleting listrik. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan peringatan serius akan risiko yang mengintai.

Contoh tragisnya adalah kebakaran hebat yang melanda Kampung Sawah, Kapuk Muara, Jakarta Utara, pada Jumat, 6 Juni 2025. Insiden tersebut meluluhlantakkan sekitar 450 rumah, meninggalkan ratusan keluarga kehilangan tempat tinggal dan harta benda. Peristiwa ini menjadi pengingat pahit betapa dahsyatnya dampak dari kelalaian terkait instalasi listrik.

Helvin Herman Tirtadjaya, Ketua Umum Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI), menekankan bahwa sebagian besar kebakaran akibat listrik sebenarnya dapat dicegah. Kunci utama terletak pada kepatuhan terhadap standar dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Gatrik) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah menyusun panduan teknis yang komprehensif, seperti Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020 dan Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2021. Standar ini mewajibkan penggunaan alat proteksi seperti GPAS (Ground Fault Protection System)/RCCB (Residual Current Circuit Breaker)/ELCB (Earth Leakage Circuit Breaker) dengan sensitivitas 30mA pada setiap stop kontak, sirkuit penerangan, dan area yang berisiko tinggi.

Namun, mengapa insiden kebakaran terus berulang? Helvin menduga bahwa akar masalahnya adalah kelalaian dan ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan yang ada. Banyak instalasi listrik yang tidak memenuhi persyaratan teknis, menggunakan kabel yang sudah usang, atau memasang perangkat listrik berkualitas rendah.

Oleh karena itu, langkah-langkah pencegahan berikut sangat penting untuk dilakukan:

  • Pemeriksaan Instalasi Listrik Berkala: Lakukan pemeriksaan rutin untuk memastikan tidak ada kabel yang terkelupas, menjuntai, atau peralatan listrik yang rusak. Gunakan jasa teknisi listrik bersertifikasi untuk memastikan instalasi listrik aman dan sesuai standar.
  • Pemasangan Proteksi Tambahan: Pastikan rumah atau bangunan Anda dilengkapi dengan GPAS/RCCB/ELCB 30mA. Alat ini berfungsi untuk memutus aliran listrik secara otomatis jika terjadi kebocoran arus, sehingga mencegah risiko kesetrum dan kebakaran.
  • Penggunaan Perangkat Listrik Berstandar SNI: Hindari penggunaan produk tiruan atau yang tidak jelas kualitasnya. Pilihlah perangkat listrik yang memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk menjamin keamanan dan kualitas.
  • Edukasi Diri dan Keluarga: Tingkatkan pemahaman tentang bahaya listrik dan cara penanganan awal jika terjadi insiden. Pengetahuan yang baik dapat membantu mengurangi risiko dan dampak dari kecelakaan listrik.
  • Laporkan Instalasi Listrik Berbahaya: Jika Anda menemukan instalasi listrik yang berpotensi membahayakan di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak berwenang atau PLN agar tindakan perbaikan dapat segera dilakukan.

Helvin menekankan pentingnya kesadaran dan tindakan nyata dari seluruh masyarakat. "Sudah saatnya kita berhenti mengabaikan bahaya ini. Kebakaran dan kesetrum bisa menimpa siapa saja, kapan saja, jika kita tidak bertindak. Mari bersama-sama wujudkan lingkungan yang aman dari bahaya kelistrikan," pungkasnya. Dengan langkah-langkah pencegahan yang tepat dan kesadaran akan bahaya listrik, kita dapat melindungi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar dari ancaman kebakaran yang merugikan.