Operasi PT Gag Nikel Dihentikan Sementara: Dugaan Kerusakan Lingkungan di Raja Ampat Mencuat
Aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan oleh PT Gag Nikel di Raja Ampat, Kabupaten Papua Barat Daya, kini menjadi perhatian utama publik dan pemerintah. Perusahaan ini dituding melakukan aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem Raja Ampat, sebuah destinasi wisata yang terkenal akan keindahan alamnya.
Merespon isu tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional PT Gag Nikel. Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan dilakukannya investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran lingkungan dan potensi dampaknya terhadap kearifan lokal di Papua Barat Daya. Menteri Bahlil berencana terjun langsung ke lapangan untuk meninjau kegiatan pertambangan dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
"Untuk menghindari informasi yang simpang siur, kami telah memutuskan melalui Ditjen Minerba untuk menghentikan sementara operasi Kontrak Karya (KK) PT Gag Nikel sampai verifikasi lapangan selesai. Kami akan melakukan pengecekan," tegas Bahlil, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait isu PT Gag Nikel:
- Penghentian Sementara Operasi: Kementerian ESDM telah menginstruksikan penghentian sementara kegiatan operasional PT Gag Nikel untuk memfasilitasi proses verifikasi lapangan.
- Anak Perusahaan PT Antam Tbk: PT Gag Nikel merupakan anak perusahaan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Awalnya, kepemilikan saham mayoritas dipegang oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN Pty. Ltd) sebesar 75%, sementara Antam memiliki 25%. Namun, sejak tahun 2008, Antam mengakuisisi seluruh saham APN, menjadikan PT Gag Nikel sebagai entitas yang sepenuhnya dikendalikan oleh Antam.
-
Perizinan Terbit Sebelum Masa Jabatan Menteri: Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) PT Gag Nikel telah diterbitkan jauh sebelum ia menjabat sebagai Menteri ESDM. PT Gag Nikel memegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998 dan resmi berdiri pada 19 Januari 1998, setelah mendapatkan persetujuan dari pemerintah.
"Saat izin usaha pertambangan dikeluarkan, saya masih menjabat sebagai Ketua Umum HIPMI Indonesia dan belum masuk dalam kabinet. Oleh karena itu, untuk memahami kondisi sebenarnya, kita perlu melakukan cross-check ke lapangan guna mengetahui kondisi objektif," jelas Bahlil. * Lokasi Pertambangan: Menteri Bahlil meluruskan informasi yang beredar bahwa aktivitas pertambangan PT Gag Nikel tidak dilakukan di Pulau Piaynemo, yang merupakan ikon pariwisata Raja Ampat. Lokasi penambangan berada di Pulau Gag, yang berjarak sekitar 30-40 km dari Pulau Piaynemo.
"Aktivitas pertambangan dilakukan di Pulau Gag, bukan di Piaynemo seperti yang diberitakan di beberapa media. Saya sering mengunjungi Raja Ampat, dan jarak antara Pulau Piaynemo dan Pulau Gag kurang lebih 30 hingga 40 km. Wilayah Raja Ampat adalah wilayah pariwisata yang harus kita lindungi," ungkap Bahlil.
Kasus PT Gag Nikel ini menjadi sorotan penting terkait keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan pelestarian lingkungan. Hasil investigasi dan langkah-langkah selanjutnya akan menjadi krusial dalam menentukan masa depan pertambangan di Raja Ampat dan daerah-daerah lain yang memiliki potensi konflik serupa.