Oknum Polisi Ditahan Terkait Kematian Bayi Dua Bulan Akibat Dugaan Penganiayaan
Oknum Polisi Ditahan Terkait Kematian Bayi Dua Bulan Akibat Dugaan Penganiayaan
Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah menahan Brigadir AK, seorang anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, selama 30 hari di tempat khusus (patsus). Penahanan ini terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian bayi perempuan berusia dua bulan, NA. Kasus ini terungkap setelah ibu bayi, DJ, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib pada tanggal 5 Maret 2025.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, penyelidikan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Benar, Polda Jateng telah menerima laporan dugaan penganiayaan anak di bawah umur dengan terlapor Brigadir AK. Pelapor merupakan teman wanita dari terlapor," ujar Kombes Pol Artanto dalam keterangan pers pada Selasa (11/3/2025).
Kronologi kejadian bermula pada Minggu, 2 Maret 2025, ketika DJ menitipkan bayinya, NA, kepada Brigadir AK di dalam mobil sementara ia pergi berbelanja. Namun, saat kembali, DJ mendapati anaknya dalam kondisi yang memprihatinkan. Dengan panik, ia langsung membawa bayi NA ke rumah sakit, namun sayang, nyawa bayi malang tersebut tidak tertolong. Kecurigaan atas adanya kejanggalan dalam kematian bayi NA mendorong DJ untuk melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Jateng telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam bayi NA pada tanggal 6 Maret 2025. Langkah ini penting untuk mendapatkan bukti forensik guna mendukung penyelidikan penyebab pasti kematian bayi tersebut. Hasil autopsi dan berbagai bukti lain akan menjadi dasar penetapan pasal yang disangkakan kepada Brigadir AK.
Selain menghadapi proses pidana, Brigadir AK juga akan menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah. Penahanan selama 30 hari di tempat khusus ini bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti lebih lanjut. "Mulai hari ini, yang bersangkutan menjalani patsus selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kombes Pol Artanto.
Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan keadilan bagi bayi NA. Polda Jateng berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan akuntabel, serta memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang terbukti bersalah. Pihak Kepolisian juga memastikan transparansi informasi kepada publik selama proses hukum berlangsung.
Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam kasus ini:
- Kejadian bermula dari penitipan bayi kepada Brigadir AK oleh teman wanitanya.
- Bayi ditemukan dalam kondisi tidak wajar setelah ibunya kembali dari berbelanja.
- Ekshumasi jenazah bayi dilakukan untuk kepentingan penyelidikan forensik.
- Brigadir AK ditahan di tempat khusus selama 30 hari untuk kepentingan pemeriksaan.
- Proses hukum dan pemeriksaan kode etik akan berjalan secara bersamaan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan meningkatkan desakan untuk penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan terhadap anak. Polda Jateng menghadapi tekanan untuk memastikan keadilan tercapai bagi korban dan keluarga.