Vonis Ringan Korupsi APD COVID-19 Tuai Kritik: Pemberantasan Korupsi Dipertanyakan

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyuarakan kekecewaannya atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Vonis tersebut dinilai tidak memberikan efek jera dan justru berpotensi mendorong tindakan korupsi yang lebih besar.

Yudi Purnomo Harahap mengungkapkan keheranannya mengapa hukuman terhadap pelaku korupsi semakin ringan, terutama dalam kasus korupsi APD COVID-19. Ia menekankan bahwa hukuman ringan tidak akan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi, malah sebaliknya, akan membuat orang semakin berani untuk melakukan tindakan korupsi. Ia juga menambahkan bahwa vonis ringan yang dijatuhkan oleh hakim terhadap koruptor harus menjadi catatan kritis bagi Mahkamah Agung (MA), karena hakim-hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) seharusnya mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"Terlepas dari independensi hakim, namun logika vonis ringan sementara kerugian negara yang besar membuat pemberantasan korupsi semakin suram," ujar Yudi.

Lebih lanjut, Yudi berharap Komisi Yudisial (KY) dapat mengevaluasi maraknya vonis ringan yang dijatuhkan oleh hakim. Ia juga meminta agar para penegak hukum seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan dapat membuktikan kasus korupsi di persidangan dengan alat bukti yang kuat.

"Berharap KY pun mengevaluasi maraknya vonis ringan. Sementara penegak hukum seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan juga harus menyikapi fenomena ini baik bidang pencegahan maupun penindakan," kata Yudi.

Vonis Tiga Terdakwa Korupsi APD COVID-19

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan APD COVID-19 di Kemenkes. Vonis yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari 3 tahun hingga 11 tahun 6 bulan penjara. Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus tersebut.

Berikut adalah rincian vonis yang dijatuhkan:

  • Budi Sylvana (Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes): 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
  • Ahmad Taufik (Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri): 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 224,18 miliar subsider 4 tahun kurungan.
  • Satrio Wibowo (Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia): 11 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 59,98 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Hakim menyatakan bahwa Ahmad Taufik dan Satrio Wibowo melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Budi Sylvana melanggar Pasal 3 juncto Pasal 16 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus korupsi APD COVID-19 ini menjadi sorotan publik karena terjadi di tengah pandemi yang melanda Indonesia. Tindakan korupsi tersebut dinilai sangat merugikan negara dan masyarakat, terutama dalam upaya penanganan pandemi COVID-19.