Krakatau Steel Jalin Kemitraan dengan Pengadilan Agama Cilegon, Perkuat Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) mengambil langkah proaktif dalam melindungi hak-hak karyawan, khususnya terkait dengan isu perceraian. Perusahaan plat merah ini baru saja menandatangani perjanjian kerjasama strategis dengan Pengadilan Agama Cilegon Kelas 1B. Kemitraan ini berfokus pada dua pilar utama: kewajiban karyawan sebelum mengajukan perceraian, dan pemenuhan hak-hak anak serta perempuan setelah proses perceraian selesai.
Direktur Utama Krakatau Steel, Muhamad Akbar Djohan, menegaskan komitmen perusahaan untuk memastikan kesejahteraan karyawan dan keluarga mereka. "Kami ingin memastikan bahwa para karyawan memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pemeliharaan anak dan mantan istri sesuai dengan kemampuan mereka," ujarnya. Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya menjamin kelangsungan hidup yang layak bagi karyawan, bahkan setelah mereka menjalankan kewajiban pasca perceraian.
Perjanjian kerjasama ini dirancang untuk melindungi hak-hak anak dan masa depan mereka, serta hak-hak perempuan setelah perceraian. Krakatau Steel memandang hal ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak-anak Indonesia, yang merupakan generasi penerus bangsa. Perusahaan juga berupaya untuk memastikan pemenuhan hak-hak perempuan pasca perceraian.
Ketua Pengadilan Agama Cilegon Kelas 1B, Abdurrahman Rahim, menyambut baik kerjasama ini. Ia menyatakan bahwa perjanjian ini akan memastikan anak-anak mendapatkan hak-hak nafkah dari orang tua mereka yang berpisah, termasuk pemenuhan hak kesehatan dan pencegahan penelantaran. Selain itu, kerjasama ini juga bertujuan untuk mengendalikan pemenuhan kewajiban anak maupun hak perempuan pasca perceraian.
Kerjasama ini mencerminkan itikad baik dari Pengadilan Agama Cilegon dalam menciptakan kesepakatan yang melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak setelah perceraian, terutama bagi mereka yang berperkara di wilayah hukum Pengadilan Agama Cilegon Kelas 1B. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam memberikan perhatian dan dukungan kepada karyawan yang menghadapi situasi perceraian.
Berikut point penting kerjasama:
- Pemenuhan Hak Anak: Memastikan anak-anak mendapatkan hak nafkah, kesehatan, dan pendidikan yang layak dari orang tua setelah perceraian.
- Perlindungan Hak Perempuan: Menjamin hak-hak perempuan pasca perceraian terpenuhi, termasuk hak nafkah dan tempat tinggal yang layak.
- Kewajiban Karyawan: Mengatur kewajiban finansial karyawan sebelum dan sesudah perceraian untuk memastikan kesejahteraan anak dan mantan istri.
- Pencegahan Penelantaran: Mencegah terjadinya penelantaran anak-anak akibat perceraian orang tua.
- Kerjasama Institusional: Memperkuat kerjasama antara perusahaan dan lembaga peradilan dalam melindungi hak-hak keluarga.
Inisiatif ini menandai langkah penting dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif dan bertanggung jawab, di mana kesejahteraan karyawan dan keluarga mereka menjadi prioritas utama.