Indonesia Dorong Kerja Layak di Era Digital dan Lindungi Pelaut di Forum ILC Jenewa
Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak pekerja di kancah internasional. Melalui partisipasinya dalam Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) ke-113 di Jenewa, Swiss, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara aktif menyuarakan dukungan terhadap penguatan konsep kerja layak di sektor ekonomi digital yang berkembang pesat, serta peningkatan perlindungan bagi para pelaut melalui amandemen Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (Maritime Labour Convention/MLC) 2006.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menekankan bahwa pembahasan konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) terkait kerja layak di sektor platform ekonomi digital adalah langkah strategis. Konvensi ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi para pekerja, tetapi juga bagi pengusaha dan pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan. Indah menambahkan bahwa konvensi ini akan menjadi fondasi krusial untuk menjamin kondisi kerja yang manusiawi dan adil bagi jutaan pekerja di sektor digital, termasuk pengemudi ojek online, kurir aplikasi, dan pekerja lepas digital. Lebih dari sekadar perlindungan, konvensi ini diyakini mampu meningkatkan produktivitas, kepuasan kerja, serta reputasi perusahaan digital di mata publik dan investor.
Transformasi digital, menurut Indah, harus selaras dengan prinsip keadilan sosial. Oleh karena itu, konvensi ini dapat berfungsi sebagai instrumen untuk memperkuat dialog sosial antara pekerja dan pemberi kerja, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Pemerintah berkomitmen untuk menjembatani kepentingan pekerja dan dunia usaha, memastikan bahwa pekerja digital memperoleh hak-hak dasar, perlindungan sosial, lingkungan kerja yang aman, dan terbebas dari diskriminasi. Prinsip decent work harus tetap menjadi landasan dalam transformasi ekonomi digital.
Selain isu pekerja digital, Indonesia juga menyoroti pentingnya peningkatan perlindungan bagi pelaut dalam sidang Komite Urusan Umum ILC. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Fahrurozi menegaskan dukungan penuh Indonesia terhadap amandemen MLC 2006. Amandemen ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan pelaut, termasuk pencegahan kekerasan dan pelecehan di kapal, serta pengakuan pelaut sebagai key workers pada masa krisis, seperti yang terjadi selama pandemi Covid-19.
Fahrurozi menyatakan bahwa sebagai negara pelabuhan, negara bendera, dan negara yang menempatkan tenaga pelaut, Indonesia meyakini bahwa amandemen tersebut akan secara signifikan meningkatkan perlindungan pelaut dari risiko kekerasan dan pelecehan, serta memastikan pemenuhan hak-hak mereka. Indonesia juga mendorong agar suara negara berkembang lebih didengar dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan maritim di tingkat internasional. Pemerintah Indonesia menyatakan kesiapannya untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna mengimplementasikan hasil amandemen secara efektif di dalam negeri.
Secara keseluruhan, partisipasi aktif Indonesia dalam ILC ke-113 di Jenewa mencerminkan komitmen kuat negara untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil, aman, dan layak bagi semua pekerja, baik di sektor digital maupun maritim.