Komisi Kejaksaan Pertimbangkan Pelibatan TNI Akibat Minimnya Jaksa di Daerah

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) menyoroti permasalahan keterbatasan jumlah jaksa di berbagai daerah, khususnya di wilayah timur Indonesia. Ketua Komjak RI, Pujiyono Suwadi, mengungkapkan bahwa kondisi ini dapat menghambat efektivitas penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah.

Menurut Pujiyono, idealnya, dukungan pengamanan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat menjadi solusi untuk mengatasi kendala tersebut. Ia menjelaskan bahwa di beberapa daerah, jumlah jaksa sangat minim, bahkan hanya terdapat enam jaksa fungsional yang bertugas. Sementara itu, kasus korupsi justru banyak terjadi di lingkungan pemerintah daerah.

"Bayangkan jika hanya enam jaksa yang harus mengusut kasus yang melibatkan kepala daerah," ujarnya, mengilustrasikan betapa beratnya beban kerja yang harus diemban para jaksa tersebut.

Minimnya jumlah jaksa juga berdampak pada kurangnya efek jera terhadap potensi pelanggaran hukum. Pujiyono mencontohkan, di beberapa daerah, kepala daerah jarang tersentuh hukum, sementara pejabat di bawahnya seperti kepala dinas lebih sering menjadi sasaran penegakan hukum. Hal ini mengindikasikan adanya permasalahan dalam sistem penegakan hukum di daerah.

"Di daerah timur, jarang sekali kepala daerah bisa tersentuh hukum. Paling banyak ya kepala dinas," kata Pujiyono.

Sebagai informasi tambahan, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres ini membuka peluang bagi pelibatan TNI dalam memberikan perlindungan kepada jaksa yang bertugas, terutama di wilayah-wilayah dengan tingkat risiko yang tinggi. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan efektivitas jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum di seluruh Indonesia.

Dengan adanya Perpres tersebut, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan lebih optimal dan kasus korupsi dapat ditangani dengan lebih efektif, tanpa terhambat oleh keterbatasan sumber daya dan faktor keamanan.