OJK Jambi Imbau Masyarakat Tenang Pasca Pembobolan Dana Nasabah Bank Jambi oleh Oknum Karyawan

Kasus pembobolan dana nasabah yang menimpa Bank Jambi senilai Rp 7,1 miliar oleh seorang mantan karyawan, memicu respons dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi. Lembaga pengawas industri keuangan ini mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik, serta meyakinkan bahwa Bank Jambi telah mengambil langkah-langkah antisipatif.

Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, menyatakan bahwa Bank Jambi telah melakukan investigasi internal secara menyeluruh untuk mengungkap celah keamanan yang memungkinkan terjadinya tindakan fraud tersebut. Selain itu, bank daerah ini juga disebut telah meningkatkan sistem keamanan dan memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) anti-fraud guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Menurut Iswara, investigasi internal Bank Jambi mengindikasikan bahwa pembobolan dana nasabah dilakukan oleh seorang oknum pegawai secara individu, yang memanfaatkan kelonggaran dalam penerapan SOP. Untuk mengatasi masalah ini, OJK telah memberikan pembinaan kepada Bank Jambi melalui surat resmi, menekankan pentingnya penerapan SOP secara disiplin dan peningkatan fungsi pengendalian internal. OJK juga meminta seluruh lembaga jasa keuangan, termasuk Bank Jambi, untuk mengimplementasikan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang penerapan strategi anti-fraud.

Imbauan untuk Nasabah

Guna mencegah terulangnya kejadian serupa, OJK mengimbau kepada seluruh nasabah untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi mereka. Selain itu, nasabah juga disarankan untuk melakukan dual checking atau verifikasi ganda terhadap setiap transaksi perbankan yang dilakukan.

  • Jaga kerahasiaan data pribadi
  • Lakukan dual checking atas transaksi yang dilakukan diperbankan
  • Jangan gampang menitipkan atau percaya kepada oknum pegawai bank

Iswara juga mengingatkan nasabah untuk tidak mudah percaya atau menitipkan urusan perbankan kepada oknum pegawai bank yang tidak bertanggung jawab. Meskipun terjadi kasus pembobolan, OJK meyakini bahwa nasabah tetap dapat mempercayai layanan Bank Jambi. Hal ini didasarkan pada keyakinan bahwa Bank Jambi telah memiliki sistem dan SOP yang memadai, serta telah memberikan tindakan tegas terhadap mantan pegawai yang terlibat dalam pembobolan tersebut.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang mantan karyawati Bank Jambi Cabang Kerinci bernama Regina oleh Ditreskrimsus Polda Jambi. Regina diduga membobol sistem keamanan perbankan dan menguras dana tabungan nasabah sebesar Rp 7,1 miliar. Aksi kejahatan ini dilakukan dengan menarik uang dari 27 buku tabungan nasabah selama periode 2023 hingga 2024. Jabatan Regina sebagai analis kredit memungkinkannya untuk melakukan manipulasi data dan memanfaatkan kepercayaan nasabah.

Kasus ini terungkap setelah beberapa nasabah merasa curiga karena pengajuan pinjaman mereka tidak kunjung disetujui. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa dana pinjaman tersebut telah dicairkan namun tidak diterima oleh pemohon karena dialihkan oleh pelaku. Atas perbuatannya, Regina dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 miliar.