Tersandung Tuduhan Spionase Industri, Lima Teknisi Indonesia di Korsel Bebas dari Jerat Hukum
Lima WNI Teknisi KF-21 Bebas dari Tuduhan Pencurian Data di Korea Selatan
Kasus dugaan kebocoran data teknologi terkait proyek jet tempur KF-21 yang melibatkan lima warga negara Indonesia (WNI) di Korea Selatan (Korsel) menemui titik terang. Kelima teknisi tersebut, yang sebelumnya terancam jerat hukum atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Teknologi Pertahanan dan sejumlah regulasi terkait, kini telah dibebaskan dan penuntutannya ditangguhkan oleh pihak kejaksaan Korsel.
Penangkapan kelima WNI ini terjadi saat mereka bekerja di Korea Aerospace Industries (KAI), sebuah perusahaan kedirgantaraan terkemuka di Sacheon, Provinsi Gyeongsang Selatan. Mereka dituduh berupaya membocorkan data penting terkait pengembangan jet tempur KF-21 melalui perangkat penyimpanan seluler (USB). Kasus ini sempat menimbulkan kekhawatiran akan potensi dampak negatif terhadap hubungan bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan, khususnya dalam konteks kerjasama pengembangan jet tempur KF-21.
Keputusan kejaksaan untuk membebaskan kelima teknisi tersebut didasari oleh pertimbangan bahwa data yang hendak mereka bawa tidak mengandung informasi rahasia yang bersifat kritikal. Hal ini menjadi faktor penentu dalam meringankan dakwaan terhadap mereka. Pembebasan ini diharapkan dapat meredakan ketegangan yang sempat muncul dan membuka kembali ruang dialog konstruktif antara kedua negara terkait kelanjutan proyek KF-21.
Proyek pengembangan jet tempur KF-21 merupakan kerjasama strategis antara Indonesia dan Korea Selatan. Indonesia berkomitmen untuk berpartisipasi dalam pengembangan pesawat tempur tersebut dan menyumbangkan dana sebesar 1,6 triliun won. Namun, realisasi pembayaran kontribusi tersebut sempat tertunda akibat kendala keuangan yang dihadapi Indonesia. Di sisi lain, pemerintah Korsel juga sempat mempertimbangkan untuk mengurangi transfer teknologi terkait proyek KF-21.
Dengan dibebaskannya kelima teknisi Indonesia dari segala tuduhan, diharapkan isu-isu yang menghambat kelancaran kerjasama pengembangan KF-21 dapat segera diselesaikan. Momentum positif ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh kedua belah pihak untuk memperkuat komitmen dan mencari solusi terbaik bagi kelanjutan proyek strategis ini.
Pihak Kementerian Luar Negeri Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini.