Kebijakan Lima Hari Sekolah di Sumatera Utara Picu Perbedaan Pendapat
Rencana penerapan kebijakan lima hari sekolah untuk siswa SMA dan SMK di Sumatera Utara, yang digagas oleh Gubernur Bobby Nasution, memicu perdebatan di kalangan siswa dan orang tua. Kebijakan ini rencananya akan mulai diimplementasikan pada tahun ajaran 2025/2026, dengan tujuan meningkatkan waktu berkualitas siswa bersama keluarga dan menekan angka kenakalan remaja.
Para siswa menyambut baik inisiatif ini, sementara orang tua justru mengungkapkan kekhawatiran mereka. Raihan Irawan, seorang siswa SMK Negeri 2 Medan, mendukung penuh kebijakan ini. Menurutnya, banyak remaja terlibat dalam tindakan negatif seperti tawuran karena kurangnya pengawasan dari orang tua. Dengan adanya kebijakan ini, ia berharap siswa dapat lebih banyak menghabiskan waktu bersama keluarga, sehingga dapat mengurangi potensi terlibat dalam kenakalan remaja. Raihan juga tidak mempermasalahkan potensi penambahan jam belajar, karena akan diimbangi dengan libur di hari Sabtu.
Senada dengan Raihan, Novel, siswa SMK lainnya di Medan, juga meyakini bahwa peningkatan waktu bersama keluarga akan berdampak positif dalam mengurangi tawuran antar remaja. Ia menjelaskan bahwa dengan lebih banyak waktu bersama keluarga, siswa dapat berbagi cerita dan pengalaman, yang dapat membantu mencegah mereka terlibat dalam perilaku negatif. Novel juga menyambut baik penambahan libur sekolah sebagai kompensasi atas potensi penambahan jam belajar.
Namun, pandangan berbeda diungkapkan oleh Ferdinand, seorang orang tua siswa dari Kecamatan Medan Tuntungan. Ia mempertanyakan urgensi dari kebijakan ini. Ferdinand, yang anaknya saat ini duduk di kelas 2 SMA, berpendapat bahwa siswa bukanlah pegawai negeri sipil yang membutuhkan libur dua hari. Ia khawatir tentang kegiatan yang akan dilakukan anaknya selama dua hari libur tersebut.
Dr. Bakhrul Khair Amal, seorang dosen FIS Unimed, juga menyoroti pentingnya kajian ilmiah yang mendalam sebelum menerapkan kebijakan ini. Ia menekankan perlunya analisis terhadap dampak kebijakan, termasuk potensi kelelahan fisik dan psikis pada siswa dan guru. Menurutnya, jika alasan kebijakan ini terkait dengan pelanggaran hukum, maka penegakan hukum yang lebih efektif harus diutamakan daripada sekadar menambah hari sekolah. Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, menyatakan bahwa kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur dan saat ini masih dalam tahap penyusunan kajian teknis.
Berikut poin-poin yang menjadi perhatian:
- Dukungan Siswa:
- Mengurangi tawuran dan kenakalan remaja.
- Lebih banyak waktu bersama keluarga.
- Tidak mempermasalahkan penambahan jam belajar karena ada kompensasi libur.
- Kekhawatiran Orang Tua:
- Pertanyaan tentang urgensi kebijakan.
- Kegiatan siswa selama dua hari libur.
- Pandangan Akademisi:
- Pentingnya kajian ilmiah.
- Dampak kelelahan fisik dan psikis.
- Penegakan hukum sebagai solusi utama masalah pelanggaran hukum.
- Proses Penyusunan:
- Kebijakan akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur.
- Kajian teknis sedang disusun.