Subsidi Gaji Pekerja 2025: Pemerintah Targetkan Pencairan Mulai Juni, Ini Syarat dan Cara Cek Status Penerima
Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. Bantuan ini ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat pekerja yang berpenghasilan rendah, terutama dalam menghadapi dinamika ekonomi yang terus berkembang.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan target penyaluran BSU 2025 diharapkan dapat dimulai sebelum memasuki minggu kedua bulan Juni. Pernyataan ini disampaikan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta.
Setiap penerima BSU akan mendapatkan dana sebesar Rp 600.000. Jumlah ini merupakan akumulasi dari subsidi gaji sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan. Dana tersebut akan ditransfer sekaligus ke rekening penerima.
Penyaluran Melalui Bank Himbara dan BSI
Untuk penyaluran BSU 2025, pemerintah menggandeng bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu:
- BRI
- BNI
- Mandiri
- BTN
Selain bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI) juga turut dilibatkan dalam penyaluran bantuan ini.
Pemerintah menekankan bahwa data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi dasar utama dalam proses pencairan BSU 2025. Saat ini, data tersebut sedang dimutakhirkan untuk memastikan bahwa bantuan diterima oleh pihak yang berhak dan tepat sasaran.
Landasan hukum untuk penyaluran BSU 2025 adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022.
Syarat Penerima BSU 2025
Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BSU 2025. Syarat-syarat tersebut antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga tanggal 30 April 2025, dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
- Bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau anggota Polri.
Program BSU 2025 ini secara khusus menyasar pekerja/buruh dengan tingkat penghasilan rendah. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga akuntabilitas dan pemerataan manfaat dalam penyaluran bantuan ini.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025 Secara Online
Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima BSU 2025, dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masukkan data diri yang diminta, seperti NIK, nama lengkap (sesuai KTP), tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone terkini, dan alamat email yang aktif.
- Pastikan seluruh data yang dimasukkan benar dan sesuai dengan catatan kependudukan.
- Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol "Lanjutkan".
Waspada Terhadap Informasi Tidak Resmi
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau kepada seluruh peserta untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap informasi yang beredar mengenai BSU. Pastikan untuk selalu merujuk pada sumber informasi resmi, yaitu website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Proses pengumpulan data penerima BSU hanya dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas resmi perusahaan.
Jika terdapat pertanyaan lebih lanjut seputar BSU 2025, pekerja atau perusahaan dapat menghubungi Contact Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175.