KPK Dalami Dugaan Pungli Izin TKA, Menteri Imigrasi Nyatakan Dukungan Penuh
Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyatakan dukungan penuh terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan praktik pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA). Dukungan ini disampaikan oleh Menteri Imipas, Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto, menyusul indikasi kuat yang ditemukan KPK terkait praktik koruptif di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
"Kami tentu saja mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan," tegas Agus Andrianto, saat dimintai keterangan mengenai perkembangan kasus ini. Menurutnya, langkah proaktif KPK ini justru menjadi momentum strategis bagi Imigrasi untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan memperbaiki sistem yang ada.
Fokus utama perbaikan adalah menutup celah yang memungkinkan terjadinya praktik penyimpangan dalam proses perizinan TKA. KPK sendiri telah mengindikasikan bahwa praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2012. "Ini saat yang tepat untuk mengidentifikasi dan mengatasi kelemahan-kelemahan yang ada," imbuh Agus.
Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan pemerasan dalam proses penerbitan izin TKA, yang melibatkan oknum di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan juga Imigrasi. Proses perizinan TKA mengharuskan perusahaan yang akan mempekerjakan tenaga asing untuk memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disetujui oleh Kemenaker.
KPK menduga, oknum petugas di Kemenaker memanfaatkan celah dalam proses ini untuk melakukan pemerasan. Mereka diduga mempersulit proses administrasi pengajuan RPTKA jika tidak diberikan sejumlah uang sebagai imbalan. Padahal, RPTKA merupakan salah satu syarat utama bagi TKA untuk memperoleh izin tinggal dan izin kerja di Imigrasi.
"Kami memiliki indikasi kuat bahwa praktik ini juga terjadi di Imigrasi. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik perizinan ini," jelas Budi Sukmo.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait perizinan TKA. Para tersangka berasal dari berbagai tingkatan jabatan di Kemenaker, termasuk mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), pejabat setingkat Direktur, Koordinator, Kepala Sub Direktorat, hingga staf.
Berikut daftar tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK:
- Suhartono (SH), eks Dirjen Binapenta dan PKK
- Haryanto (HY), Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025
- Wisnu Pramono (WP), Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019
- Devi Anggraeni (DA), Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA
- Gatot Widiartono (GTW), Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
- Putri Citra Wahyoe (PCW), staf
- Jamal Shodiqin (JMS), staf
- Alfa Eshad (ALF), staf
Total uang yang diduga diterima oleh para tersangka dari hasil pemerasan mencapai Rp 53,7 miliar.