Polemik Pemakzulan Gibran Mencuat, PDI-P Serahkan Mekanisme ke DPR RI

PDI-P Sikapi Usulan Pemakzulan Wakil Presiden Gibran

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menanggapi isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada mekanisme politik yang berlaku di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Juru bicara DPP PDI-P, Aryo Seno Bagaskoro, menegaskan bahwa partainya akan mengikuti prosedur yang ada di parlemen terkait usulan tersebut.

"Usulan pemakzulan itu telah dikirimkan kepada pimpinan DPR RI, jadi DPR RI secara prosedural akan memprosesnya," ujar Aryo Seno Bagaskoro pada Jumat (6/6/2025). Ia menekankan bahwa PDI-P meyakini DPR memiliki kapasitas dan instrumen yang diperlukan untuk mengkaji usulan pemakzulan secara komprehensif dan sesuai dengan koridor konstitusi.

Aryo menambahkan, PDI-P akan berpegang teguh pada asas konstitusi dalam menyikapi setiap dinamika berbangsa dan bernegara, termasuk usulan pemakzulan Gibran. "PDI Perjuangan adalah partai yang taat asas konstitusional sehingga dalam melaksanakan seluruh prosedur kehidupan berbangsa dan negara harus berada di dalam koridor konstitusi, tidak bisa di luar itu," tegasnya.

Usulan pemakzulan terhadap Gibran mencuat setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada pimpinan MPR, DPR, dan DPD pada tanggal 26 Mei 2025. Surat tersebut berisi argumen bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden memiliki cacat hukum. Forum tersebut berpendapat bahwa putusan tersebut diputus oleh Anwar Usman yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Gibran, tanpa mengundurkan diri dari majelis hakim.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah memberikan tanggapan terkait isu ini. Jokowi mengingatkan bahwa pemakzulan presiden dan wakil presiden hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti korupsi, perbuatan tercela, atau pelanggaran hukum serius. Jokowi juga menekankan bahwa presiden dan wakil presiden di Indonesia dipilih sebagai satu paket dalam pemilihan presiden, berbeda dengan beberapa negara lain yang memilih keduanya secara terpisah.

Berikut poin-poin penting yang mendasari polemik pemakzulan Gibran:

  • Usulan Pemakzulan: Diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada MPR, DPR, dan DPD.
  • Dasar Usulan: Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap cacat hukum.
  • Argumen Cacat Hukum: Hakim MK Anwar Usman dianggap memiliki konflik kepentingan karena hubungan kekerabatan dengan Gibran.
  • Tanggapan PDI-P: Menyerahkan mekanisme sepenuhnya kepada DPR RI dengan berpegang pada asas konstitusi.
  • Tanggapan Presiden Jokowi: Pemakzulan hanya dapat dilakukan jika terjadi pelanggaran berat.