Menanggapi Desakan Pemakzulan Gibran, Jokowi Tekankan Pentingnya Sistem Ketatanegaraan
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Desakan ini sebelumnya disuarakan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI melalui surat yang ditujukan kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI.
Jokowi, saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, pada hari Jumat, menekankan bahwa Indonesia sebagai negara hukum memiliki sistem ketatanegaraan yang jelas dan harus dipatuhi oleh seluruh warga negara. Ia menyatakan bahwa segala proses yang berkaitan dengan ketatanegaraan, termasuk isu pemakzulan, harus berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
"Negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja proses sesuai ketatanegaraan kita," ujarnya.
Lebih lanjut, Jokowi menilai bahwa desakan pemakzulan ini merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang wajar. Ia juga mengingatkan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia dilakukan dalam satu paket, berbeda dengan sistem di beberapa negara lain.
"Itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa. Dinamika demokrasi kan ya seperti itu," tambahnya.
Jokowi kemudian menjelaskan bahwa pemakzulan seorang presiden atau wakil presiden hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat. Pelanggaran berat ini meliputi tindakan korupsi, perbuatan tercela, atau pelanggaran hukum serius lainnya.
"Bahwa pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru," tegasnya.
Desakan pemakzulan terhadap Gibran muncul setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada pimpinan lembaga legislatif. Dalam surat tersebut, mereka menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap menjadi dasar pencalonan Gibran sebagai wakil presiden. Forum tersebut menilai bahwa putusan MK tersebut cacat hukum karena diputuskan oleh Anwar Usman, yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK dan merupakan paman dari Gibran.
Berikut poin-poin yang disampaikan dalam surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI:
- Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan.
- Forum mengutip putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman telah melanggar kode etik dan diberhentikan dari jabatannya.
- Selain aspek hukum, forum juga menilai bahwa dari sisi etika dan kepatutan, Gibran tidak layak menjabat sebagai Wakil Presiden.
Surat tersebut ditandatangani oleh sejumlah jenderal purnawirawan, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.