KPK Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Menteri dalam Kasus Korupsi Izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam penyelidikan terkait dugaan aliran dana gratifikasi dalam kasus perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Penyelidikan ini tidak hanya berhenti pada delapan tersangka yang telah ditetapkan, tetapi juga akan merambah hingga tingkat menteri.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, mengungkapkan bahwa tim penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan pejabat tinggi di Kemenaker. KPK berencana untuk meminta klarifikasi dari Menteri Ketenagakerjaan terkait temuan-temuan yang diperoleh dari penggeledahan dan pemeriksaan saksi-saksi. Fokus utama adalah untuk mengungkap apakah terdapat indikasi penerimaan gratifikasi secara berjenjang hingga ke pucuk pimpinan kementerian.

KPK juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Tenaga Kerja periode 2014-2019, Hanif Dhakiri, dan Menteri Tenaga Kerja periode 2019-2024, Ida Fauziyah. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi terkait dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin TKA yang disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2012.

"Praktik yang ada di bawahnya, karena secara manajerial beliau-beliau adalah pengawasnya," tegas Budi Sukmo.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari:

  • Mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Suhartono (SH).
  • Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 Haryanto (HY).
  • Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019 Wisnu Pramono (WP).
  • Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni (DA).
  • Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono (GTW).
  • Staf bernama Putri Citra Wahyoe (PCW).
  • Jamal Shodiqin (JMS).
  • Alfa Eshad (ALF).

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan melakukan pemerasan terhadap calon TKA. KPK memperkirakan total uang hasil pemerasan yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 53,7 miliar.