LBH KAI Jambi Dirikan Posko Pengaduan, Respon Dugaan Malpraktik di RS Erni Medika
LBH KAI Jambi Buka Posko Pengaduan Terkait Dugaan Malpraktik
Lembaga Bantuan Hukum Kongres Advokat Indonesia (LBH KAI) Advokasi Peduli Bangsa Jambi membuka posko pengaduan sebagai respons terhadap dugaan malpraktik yang terjadi di Rumah Sakit Erni Medika. Inisiatif ini muncul setelah adanya kasus dugaan kelalaian medis yang menimpa M Bayu Prasetyo, yang berujung pada kematian pasien tersebut. Pembukaan posko ini bertujuan untuk memberikan wadah bagi masyarakat Jambi yang merasa menjadi korban kelalaian medis, baik yang mengakibatkan cacat permanen maupun kematian, untuk mencari keadilan.
Langkah ini diambil sebagai tanggapan atas banyaknya keluhan dan kritik yang muncul di media sosial terkait pelayanan di RS Erni Medika. Banyak pengguna media sosial yang mengaku bahwa keluarga, teman, atau tetangga mereka menjadi korban dugaan kelalaian di rumah sakit tersebut. Wakil Ketua LBH KAI APB Jambi, Tarmizi, menjelaskan bahwa posko pengaduan ini didirikan untuk mengumpulkan informasi dan bukti dari korban lain yang merasa dirugikan akibat tindakan medis yang diduga lalai dari RS Erni Medika. Tujuannya adalah untuk memperjuangkan hak-hak korban dan memastikan adanya pertanggungjawaban dari pihak rumah sakit.
Upaya Meminimalisir Korban Kelalaian Medis
Tarmizi menambahkan, upaya ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan, baik di RS Erni Medika maupun di rumah sakit lain di Kota Jambi dan Provinsi Jambi secara umum. Posko pengaduan ini memberikan layanan secara gratis bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban kelalaian medis. Korban dapat langsung datang ke Kantor LBH KAI APB yang beralamat di Jalan M.Husni Thamrin, Nomor 6, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, atau menghubungi nomor telepon 0851-8787-8687 untuk mendapatkan bantuan.
LBH KAI APB bersedia menyesuaikan waktu dan tempat pertemuan dengan para pengadu, demi memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi korban. Tarmizi juga menjamin kerahasiaan data para pengadu. Namun, jika permasalahan tersebut perlu dibawa ke ranah hukum dan memerlukan publikasi, hal ini akan dibicarakan terlebih dahulu dengan pasien atau korban untuk mendapatkan persetujuan.
Kasus Dugaan Malpraktik Bayu Prasetyo
Kasus ini bermula dari laporan dugaan malpraktik dan kelalaian yang menyebabkan kematian terhadap RS Erni Medika. Kasus Bayu Prasetyo menjadi sorotan, di mana korban kecelakaan dari Kabupaten Sarolangun tersebut diduga tidak mendapatkan penanganan yang memadai. Bayu Prasetyo, korban kecelakaan di Sarolangun, dibawa ke RS Erni Medika dalam kondisi tidak sadarkan diri pada tanggal 5 Mei 2025 dengan ambulans dari Puskesmas Butang Baru, Sarolangun.
Setibanya di rumah sakit, pemilik RS Erni Medika meminta uang sebesar Rp30 juta kepada ibu korban, Ulil Fadillah, sebagai biaya operasi. Namun, setelah dirawat selama lima hari, korban meninggal dunia tanpa dilakukan tindakan operasi. Kasus ini memicu kemarahan dan kekecewaan dari keluarga korban serta masyarakat luas, yang kemudian mendorong LBH KAI Jambi untuk mengambil tindakan dengan membuka posko pengaduan.
Posko ini diharapkan menjadi wadah bagi korban dugaan malpraktik untuk mendapatkan bantuan hukum dan keadilan, serta menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan terhadap rumah sakit di Jambi.