Peninjauan Ulang Luas Minimal Rumah Subsidi: Kementerian PKP Tampung Aspirasi Pengembang dan Perbankan

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mempertimbangkan kembali usulan perubahan luas minimal rumah subsidi yang menjadi polemik belakangan ini. Menteri PKP, Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa rancangan kebijakan yang mengatur luas minimal 18 meter persegi tersebut masih berupa draf dan terbuka untuk revisi.

Ara, sapaan akrab Menteri PKP, menegaskan komitmennya untuk melibatkan berbagai pihak dalam proses pengambilan kebijakan. "Kami berusaha membuat kebijakan publik secara terbuka," ujarnya saat ditemui di Jakarta, menekankan bahwa masukan dari pengembang, masyarakat, dan sektor perbankan sangat penting.

Keterbukaan terhadap Kritik dan Saran

Kementerian PKP menyadari adanya beragam tanggapan terkait draf keputusan yang diajukan. Perubahan yang diusulkan, yang tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, mengusulkan luas bangunan minimal 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, dengan luas tanah antara 25 meter persegi hingga 200 meter persegi. Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, yang menetapkan luas bangunan minimal 21 meter persegi dan luas tanah minimal 60 meter persegi.

Perbedaan ini memicu diskusi hangat di kalangan pelaku industri perumahan. Ara menekankan bahwa pendekatan yang diambil adalah menyajikan ide dan draf kebijakan terlebih dahulu, kemudian mengundang kritik dan saran dari berbagai pihak. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan dapat mengakomodasi berbagai kepentingan dan kebutuhan.

Reaksi dari Satgas Perumahan dan Asprumnas

Usulan perubahan luas minimal rumah subsidi ini juga menuai reaksi dari Satuan Tugas (Satgas) Perumahan. Anggota Satgas, Bonny Z Minang, mengaku terkejut dengan informasi tersebut dan menyatakan bahwa isu ini belum pernah dibahas dalam rapat-rapat sebelumnya. Ketua Satgas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo, juga dikonfirmasi tidak mengetahui dan tidak menyetujui usulan tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembangan dan Pemasaran Rumah Nasional (Asprumnas), Muhammad Syawali Pratna, berpendapat bahwa luas 18 meter persegi terlalu kecil untuk keluarga yang memiliki anak. Ia menggambarkan rumah tipe tersebut mirip dengan gudang atau apartemen studio tanpa kamar yang layak.

"Bagaikan gudang ya. Gudang kan karena gini, kamar mandi kan juga harus ada sekatnya. Masa kamar mandi, nggak ada sekat? Sekat itu kan membatasi ruang," ujarnya.

Syawali menambahkan bahwa luas minimal 21 meter persegi lebih ideal untuk menyediakan ruang yang cukup bagi keluarga kecil, termasuk kamar tidur, ruang tamu, ruang makan, kamar mandi, dan area dapur serta jemuran.

Pertimbangan Lebih Lanjut

Kementerian PKP akan terus mengumpulkan masukan dan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan final mengenai luas minimal rumah subsidi. Tujuannya adalah untuk menciptakan kebijakan yang dapat memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat sekaligus memperhatikan kelayakan dan kualitas hunian.