Regulasi Baru OJK: Peserta Asuransi Kesehatan akan Menanggung Sebagian Biaya Klaim
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Regulasi ini membawa perubahan signifikan, salah satunya adalah penerapan skema co-payment atau pembagian risiko dalam klaim asuransi kesehatan.
Mekanisme co-payment mengharuskan pemegang polis untuk menanggung sebagian dari biaya klaim. Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, pendekatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran peserta asuransi terhadap penggunaan layanan medis. Dengan ikut menanggung sebagian biaya, diharapkan peserta akan lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas kesehatan.
SEOJK 7/2025 secara komprehensif mengatur kriteria bagi perusahaan asuransi yang ingin menjalankan lini bisnis asuransi kesehatan. Aturan ini menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang solid dalam operasional perusahaan asuransi kesehatan.
Secara spesifik, SEOJK mewajibkan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan unit syariah untuk menyesuaikan produk asuransi kesehatan mereka dengan menerapkan sistem co-payment. Artinya, sebagian dari biaya kesehatan akan ditanggung oleh pemegang polis atau peserta asuransi.
Berikut adalah poin-poin penting terkait penerapan co-payment:
- Peserta asuransi akan menanggung minimal 10% dari total klaim rawat jalan atau rawat inap.
- Terdapat batasan maksimum untuk co-payment, yaitu Rp 300.000 per klaim rawat jalan dan Rp 3 juta per klaim rawat inap.
OJK meyakini bahwa aturan ini akan mendorong efisiensi pembiayaan layanan kesehatan dalam jangka panjang, terutama di tengah tren inflasi medis global yang terus meningkat. Penting untuk dicatat bahwa SEOJK 7/2025 hanya berlaku untuk produk asuransi kesehatan komersial dan tidak mencakup program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Regulasi baru ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah dalam upaya menekan biaya kesehatan secara berkelanjutan. Inflasi medis yang terus meningkat, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di seluruh dunia, menjadi perhatian utama yang mendasari penerbitan SEOJK 7/2025.