KPK Perluas Investigasi Dugaan Pemerasan Izin TKA, Bidik Instansi Lain
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dalam proses perizinan tenaga kerja asing (TKA). Penyelidikan tidak akan terbatas pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), tetapi akan diperluas hingga ke instansi-instansi lain yang terlibat dalam alur perizinan TKA.
Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, mengungkapkan bahwa setelah mengidentifikasi Kemenaker sebagai titik awal (hulu) proses perizinan, pihaknya kini mencurigai praktik serupa terjadi pada tahapan selanjutnya, termasuk di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
"Kami telah mengendus indikasi ke arah sana dan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menjangkau seluruh mata rantai perizinan ini. Fokus kami tidak hanya pada titik awal saja," tegas Budi kepada awak media.
KPK telah mengambil langkah antisipatif untuk mengembangkan kasus yang berpusat di Kemenaker. Saat ini, tim penyidik aktif mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada praktik pemerasan di tingkat hilir. Selain itu, KPK berencana melakukan pendataan komprehensif (sensus) untuk memetakan dan mengelompokkan TKA berdasarkan sektor pekerjaan mereka di Indonesia.
"Kami akan mengelompokkan TKA berdasarkan sektor-sektor dominan di Indonesia. Saat ini, kami belum memiliki data pasti mengenai sektor mana saja yang paling banyak menampung TKA, namun proses pengelompokan ini akan menjadi prioritas ke depan," imbuh Budi.
Kronologi Kasus
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait perizinan TKA, yaitu:
- SH, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK)
- HY, Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025
- WP, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019
- DA, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA
- GTW, Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
- PCW, Staf
- JMS, Staf
- ALF, Staf
KPK mengungkapkan bahwa tindak pidana ini telah berlangsung sejak tahun 2012. Total uang yang diduga diterima oleh para pelaku dari hasil pemerasan mencapai Rp 53,7 miliar.
Fokus Investigasi Mendatang
Dengan adanya indikasi keterlibatan instansi lain, KPK akan memperluas cakupan investigasi untuk mengungkap praktik-praktik koruptif yang mungkin terjadi di luar Kemenaker. Pendataan TKA berdasarkan sektor pekerjaan juga akan membantu KPK dalam mengidentifikasi potensi kerawanan korupsi di sektor-sektor tertentu. Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan menghambat investasi yang sehat.