Devisa Jepang Terdongkrak: Pajak Keberangkatan Sentuh Rekor Tertinggi Berkat Kunjungan Wisatawan Asing

Jepang mencatatkan pendapatan fantastis dari sektor pariwisata. Pemasukan dari pajak keberangkatan (departure tax) yang dikenakan kepada wisatawan asing berhasil menembus rekor tertinggi pada tahun fiskal 2024. Menurut laporan dari media lokal, pendapatan yang terkumpul mencapai 48,1 miliar yen atau setara dengan sekitar Rp 5,4 triliun. Kenaikan signifikan ini dipicu oleh lonjakan jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Negeri Sakura.

Melemahnya nilai tukar mata uang Yen menjadi salah satu faktor utama yang menarik minat wisatawan asing. Hal ini membuat Jepang menjadi destinasi wisata yang lebih terjangkau. Data dari Kementerian Keuangan Jepang menunjukkan bahwa angka tersebut melampaui rekor sebelumnya yang tercatat pada tahun fiskal 2019, yaitu sebesar 44,3 miliar yen. Pemerintah Jepang mengenakan pajak sebesar 1.000 yen, atau sekitar Rp 110.000, kepada setiap orang yang meninggalkan Jepang, baik warga negara asing maupun warga negara Jepang sendiri. Pajak ini secara otomatis ditambahkan ke dalam harga tiket pesawat dan kapal pesiar.

Saat ini, pemerintah Jepang tengah mempertimbangkan untuk menaikkan tarif pajak keberangkatan. Wacana ini muncul seiring dengan upaya untuk mempromosikan sektor pariwisata secara lebih agresif, sekaligus mengatasi masalah kepadatan pengunjung di berbagai destinasi populer. Peningkatan pendapatan dari sektor pariwisata diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Jepang secara keseluruhan.