Uni Eropa Perketat Pengawasan Praktik Perikanan Negara Ketiga Demi Keberlanjutan

Dewan Eropa dan Parlemen Eropa telah mencapai kesepakatan penting yang bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap praktik penangkapan ikan yang tidak berkelanjutan yang dilakukan oleh negara-negara di luar Uni Eropa. Kesepakatan ini menandai langkah maju signifikan dalam upaya Uni Eropa untuk mendorong praktik perikanan global yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan. Jacek Czerniak, Sekretaris Negara Polandia untuk Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, menekankan bahwa regulasi baru ini bukan sekadar formalitas, melainkan perubahan transformatif dalam kemampuan Uni Eropa untuk memimpin dalam membentuk kembali praktik perikanan global menuju keberlanjutan.

Inti dari peraturan yang direvisi ini adalah definisi yang lebih jelas dan tegas tentang apa yang dianggap sebagai 'kegagalan untuk bekerja sama' dengan aturan penangkapan ikan Uni Eropa. Indikator kegagalan kerjasama meliputi:

  • Penolakan untuk terlibat dalam konsultasi terkait masalah perikanan.
  • Tidak mengadopsi atau menegakkan tindakan kontrol dan konservasi yang disepakati.
  • Penerapan kuota diskriminatif yang merugikan negara lain dan mengancam keberlanjutan stok ikan.

Konsekuensi bagi negara-negara yang melanggar standar ini sangat signifikan. Uni Eropa dapat memberlakukan pembatasan yang ketat, termasuk larangan impor produk perikanan dari negara tersebut ke pasar Uni Eropa. Larangan ini dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara yang bergantung pada ekspor perikanan.

Selain itu, cakupan penegakan hukum kini diperluas secara eksplisit untuk mencakup Organisasi Pengelola Perikanan Regional (RFMOs). Dengan memasukkan RFMOs, Uni Eropa dapat menggunakan pengaruh regulasinya tidak hanya dalam hubungan bilateral dengan negara tertentu, tetapi juga dalam forum multilateral di mana RFMOs beroperasi. RFMOs adalah badan internasional yang beranggotakan negara-negara yang berkepentingan dalam pengelolaan stok ikan di wilayah geografis tertentu.

Guna memastikan transparansi dan akuntabilitas, Komisi Eropa diwajibkan untuk secara berkala melaporkan kepada Dewan dan Parlemen mengenai kemajuan dalam mengidentifikasi pelanggaran dan berinteraksi dengan negara-negara yang terlibat. Regulasi ini juga menetapkan batas waktu 90 hari bagi negara ketiga untuk menanggapi tuduhan atau permintaan perbaikan. Dengan tenggat waktu yang jelas, Uni Eropa berharap dapat mengatasi praktik penangkapan ikan yang tidak berkelanjutan secara lebih efisien dan melindungi sumber daya laut dengan lebih cepat. Langkah ini juga memberikan tekanan yang lebih besar pada negara-negara ketiga untuk mengambil tindakan korektif.

Inisiatif Uni Eropa ini mencerminkan komitmen yang kuat terhadap keberlanjutan lingkungan dan keadilan ekonomi. Dengan memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik penangkapan ikan yang tidak berkelanjutan, Uni Eropa berupaya untuk melindungi sumber daya laut, memastikan keberlanjutan stok ikan, dan mendorong praktik perikanan yang bertanggung jawab di seluruh dunia.