KPK Agendakan Pemeriksaan Ridwan Kamil dalam Kasus Dugaan Korupsi di Bank BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada periode 2021-2023.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menyampaikan bahwa pemanggilan Ridwan Kamil akan dilakukan dalam waktu dekat. Meskipun demikian, Budi belum memberikan tanggal pasti kapan pemeriksaan akan dilakukan. Menurut Budi, keterbatasan sumber daya penyidik menjadi kendala karena banyak penyidik yang sedang mengikuti pendidikan. Namun, ia memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil akan segera dilaksanakan untuk mengklarifikasi hal-hal yang terkait dengan kasus BJB.
Sebelumnya, Budi sempat mengisyaratkan bahwa pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil kemungkinan akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri. Pada tanggal 10 Maret 2025, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus ini. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah sepeda motor.
Dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
- Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto
- Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan
- Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik
- Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma
KPK memperkirakan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB ini mencapai sekitar Rp 222 miliar.