KPK Perluas Investigasi Dugaan Pemerasan TKA, Sasar Oknum Imigrasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas cakupan investigasi terkait dugaan praktik pemerasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA). Tidak hanya terfokus pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), lembaga antirasuah ini kini membidik potensi keterlibatan oknum di lingkungan keimigrasian.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, mengungkapkan bahwa indikasi praktik pemerasan di Imigrasi muncul seiring dengan pendalaman kasus yang menjerat sejumlah pejabat Kemenaker. Menurutnya, proses perizinan TKA melibatkan beberapa tahapan yang melewati kedua instansi tersebut.

"Dugaan tersebut, kami menduga hal tersebut tidak hanya terjadi di Kemenaker," ujar Budi kepada awak media, mengindikasikan adanya indikasi kuat keterlibatan pihak Imigrasi.

Budi menjelaskan, setelah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) diterbitkan oleh Kemenaker, TKA masih harus mengurus izin tinggal dan izin kerja di Imigrasi. RPTKA menjadi salah satu syarat utama dalam proses tersebut. KPK meyakini celah inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan pemerasan.

"Bila hanya RPTKA saja masih ada kelanjutannya lagi yang jadi izin dikeluarkan untuk TKA ini tentunya di Imigrasi," imbuhnya.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dari hulu hingga hilir. Indikasi keterlibatan pihak Imigrasi menjadi fokus pengembangan perkara, guna mengungkap seluruh jaringan dan praktik korupsi yang merugikan para TKA.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait perizinan TKA di Kemenaker. Para tersangka berasal dari berbagai tingkatan jabatan, mulai dari Direktur Jenderal hingga staf. Adapun inisial kedelapan tersangka tersebut adalah SH, HY, WP, DA, GTW, PCW, JMS dan ALF.

Kasus ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2012, dengan total kerugian yang mencapai Rp 53,7 miliar. KPK terus mendalami peran masing-masing tersangka dan potensi keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi ini.

Berikut daftar nama tersangka:

  • Suhartono (SH): Eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK)
  • Haryanto (HY): Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025
  • Wisnu Pramono (WP): Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019
  • Devi Anggraeni (DA): Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA
  • Gatot Widiartono (GTW): Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
  • Putri Citra Wahyoe (PCW): Staf
  • Jamal Shodiqin (JMS): Staf
  • Alfa Eshad (ALF): Staf

Pengembangan kasus ini ke ranah Imigrasi menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas praktik korupsi yang melibatkan perizinan TKA. Diharapkan, upaya ini dapat memberikan efek jera dan menciptakan sistem perizinan yang transparan dan akuntabel.