Hak Shohibul Qurban: Analisis Pembagian Daging Kurban Menurut Syariat Islam

Memahami Hak Shohibul Qurban dalam Pembagian Daging Kurban

Ibadah kurban, yang identik dengan perayaan Idul Adha, bukan sekadar ritual penyembelihan hewan. Lebih dari itu, kurban adalah manifestasi dari nilai-nilai luhur seperti pengorbanan, kepedulian sosial, dan semangat berbagi. Dalam pelaksanaannya, syariat Islam mengatur secara rinci mengenai pendistribusian daging kurban, termasuk hak yang dimiliki oleh shohibul qurban atau orang yang berkurban.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban?

Secara garis besar, penerima daging kurban dapat dikelompokkan menjadi tiga golongan utama: shohibul qurban beserta keluarga, kerabat dan tetangga, serta fakir miskin. Namun, terdapat perbedaan signifikan dalam pembagian ini, tergantung pada jenis kurban yang dilakukan, apakah itu kurban nazar (wajib) atau kurban sunnah.

Kurban Nazar (Wajib): Tidak Ada Hak Bagi Pekurban

Apabila seseorang melaksanakan kurban karena nazar (janji), maka status kurban tersebut menjadi wajib. Konsekuensinya, seluruh bagian hewan kurban, tanpa terkecuali, wajib disedekahkan kepada yang berhak dan shohibul qurban tidak diperbolehkan mengambil sedikit pun untuk dikonsumsi. Hal ini ditegaskan dalam kitab Fathul Mujibil Qarib dan Hasyiyah I'anah at-Thalibin, yang menyatakan bahwa haram hukumnya bagi orang yang berkurban karena nazar untuk memakan daging kurbannya. Jika terlanjur mengonsumsi, wajib menggantinya dan menyedekahkan pengganti tersebut kepada fakir miskin.

Kurban Sunnah: Hak untuk Menikmati Sepertiga Bagian

Berbeda dengan kurban nazar, shohibul qurban yang melaksanakan kurban sunnah memiliki kelonggaran untuk ikut menikmati hasil sembelihannya. Bahkan, dianjurkan untuk mengonsumsi sepertiga dari daging kurban tersebut. Anjuran ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat Al-Hajj ayat 36, yang secara implisit memberikan izin bagi orang yang berkurban untuk memakan sebagian dari hewan kurbannya. Para ulama menafsirkan perintah dalam ayat ini sebagai anjuran (sunnah), bukan kewajiban. Tujuannya adalah untuk mengharap berkah (tabarruk) dari ibadah yang telah dilakukan.

Secara umum, shohibul qurban berhak atas tidak lebih dari 1/3 bagian daging kurban. Ustadz Abdul Somad dalam bukunya menjelaskan bahwa idealnya, daging kurban dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk shohibul qurban dan keluarga, sepertiga untuk tetangga (baik yang mampu maupun kurang mampu), dan sepertiga sisanya untuk fakir miskin. Pembagian ini juga diperkuat oleh hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW membagi daging kurban untuk keluarganya sepertiga, tetangga fakir sepertiga, dan orang-orang yang meminta sepertiga.

Bagaimana Cara Menghitung Sepertiga Bagian Tersebut?

Perlu dipahami bahwa takaran sepertiga yang dimaksud bukan berdasarkan jumlah penerima, melainkan berdasarkan total berat daging yang diperoleh setelah penyembelihan dan pemisahan dari tulang.

Contoh:

Jika seekor kambing menghasilkan 30 kg daging, maka:

  • 10 kg diperuntukkan bagi shohibul qurban
  • 10 kg diperuntukkan bagi fakir miskin
  • 10 kg untuk kerabat atau tetangga yang membutuhkan

Pembagian ini dapat dilakukan secara langsung oleh shohibul qurban atau melalui panitia kurban, dengan memastikan perhitungan yang merata dan proporsional.

Bolehkah Menyimpan Daging Kurban?

Sempat ada riwayat yang melarang menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Namun, para ulama menjelaskan bahwa larangan tersebut bersifat temporer dan berlaku pada masa Rasulullah SAW ketika kondisi masyarakat sangat membutuhkan makanan. Saat ini, menyimpan daging kurban diperbolehkan, terutama untuk menjaga ketahanan pangan keluarga.

Rincian Pembagian Daging Kurban:

  • Sepertiga untuk Shohibul Qurban: Bagian ini boleh dinikmati sendiri atau bersama keluarga.
  • Sepertiga untuk Fakir dan Miskin: Ini adalah bagian utama untuk sedekah, sebagai wujud kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan.
  • Sepertiga untuk Kerabat dan Tetangga: Termasuk mereka yang tidak tergolong miskin, sebagai bentuk hadiah dan mempererat tali silaturahmi.