Polemik Tambang Nikel Raja Ampat: Pemerintah Temukan Pelanggaran dan Bekukan Izin Operasi PT Gag Nikel

Sorotan tajam terhadap aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, mendorong pemerintah untuk bertindak tegas. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan serangkaian pelanggaran signifikan terkait operasional beberapa perusahaan tambang di wilayah tersebut. Temuan ini memicu respons cepat dari pemerintah pusat, yang berjanji untuk segera menyelesaikan permasalahan yang ada.

Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya, menyatakan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dan Menteri LHK telah berkoordinasi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Fokus utama adalah menindaklanjuti laporan pelanggaran lingkungan dan tata kelola pertambangan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini selaras dengan komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan praktik pertambangan yang bertanggung jawab.

KLHK melakukan pengawasan terhadap empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, yaitu PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). Meskipun seluruh perusahaan tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Hasil pengawasan mengungkap berbagai pelanggaran serius, termasuk:

  • PT ASP: Melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan yang memadai dan tanpa pengelolaan air limbah yang benar. KLHK/BPLH telah memasang plang peringatan untuk menghentikan aktivitas pertambangan di lokasi ini.
  • PT Gag Nikel: Beroperasi di Pulau Gag dengan luas ±6.030,53 hektare. Aktivitas pertambangan di pulau kecil ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  • PT MRP: Ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi dihentikan.
  • PT KSM: Terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengumumkan penghentian sementara IUP nikel milik PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Keputusan ini diambil untuk memberikan waktu bagi tim verifikasi lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahlil juga berencana untuk turun langsung ke lokasi tambang di Raja Ampat, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan tata kelola pertambangan yang baik.

Bahlil menjelaskan bahwa IUP PT Gag Nikel telah diterbitkan sejak 2017 dan mulai beroperasi pada 2018. Perusahaan ini juga telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun, dengan adanya temuan pelanggaran, pemerintah merasa perlu untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Bahlil juga menekankan bahwa lokasi tambang berada di Piaynemo, yang berjarak sekitar 30-40 kilometer dari kawasan wisata utama Raja Ampat, dan bukan di wilayah destinasi wisata utama seperti yang diberitakan di beberapa media.

Penghentian sementara operasi PT Gag Nikel dilakukan untuk menunggu hasil verifikasi dari tim yang diterjunkan ke lokasi. Bahlil menegaskan bahwa pemerintah ingin mendapatkan informasi yang objektif sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. Ia juga menyebutkan bahwa terdapat lima IUP di wilayah tersebut, namun hanya PT Gag Nikel yang saat ini beroperasi.

Selain mengecek aktivitas tambang di Raja Ampat, Bahlil juga berencana untuk memeriksa sumur-sumur minyak dan gas di Papua. Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda yang telah direncanakan sebelumnya untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan di wilayah tersebut.