BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pembayaran JHT Eks Karyawan Sritex Rampung Sebelum Lebaran
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pembayaran JHT Eks Karyawan Sritex Rampung Sebelum Lebaran
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, memberikan kepastian terkait pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) bagi mantan karyawan PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa (11/3/2025), Anggoro menegaskan bahwa seluruh pembayaran JHT ditargetkan tuntas pada 18 Maret 2025, sebelum Hari Raya Idul Fitri. Proses penyelesaian administrasi dan verifikasi dokumen pendukung pembayaran akan diselesaikan terlebih dahulu pada 14 Maret 2025.
Anggoro menjelaskan bahwa total penerima manfaat JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mencapai 10.824 orang. Dari jumlah tersebut, hingga 10 Maret 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan dana sebesar Rp 90,8 miliar, atau 58,7 persen dari total estimasi dana yang akan dicairkan. Anggoro merinci, estimasi total pembayaran JHT mencapai Rp 143 miliar untuk 10.824 penerima, sementara untuk JKP diperkirakan mencapai Rp 11,3 miliar untuk 7.922 penerima. Dengan demikian, total dana yang akan dicairkan untuk para eks karyawan Sritex mencapai Rp 154,6 miliar.
Proses pencairan JHT dan JKP yang relatif cepat ini, menurut Anggoro, didorong oleh sistem yang efisien. BPJS Ketenagakerjaan menargetkan penyelesaian administrasi JHT dalam waktu lima hari dan JKP hanya tiga hari. Kecepatan proses ini dimungkinkan karena verifikasi dan pembayaran dilakukan secara langsung di tempat, sehingga pembayaran dapat dilakukan pada hari berikutnya atau paling lambat dua hari setelah verifikasi selesai.
Lebih lanjut, Anggoro mengimbau para eks karyawan Sritex yang terkena PHK untuk segera mendaftar melalui aplikasi Siap Kerja. Pendaftaran melalui aplikasi ini merupakan langkah krusial dalam proses verifikasi dan pencairan manfaat JKP. Aplikasi Siap Kerja menjadi pintu masuk bagi pekerja yang terkena PHK untuk mendapatkan akses ke program-program bantuan dan verifikasi pembayaran dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, serikat pekerja PT Sritex telah menyampaikan permintaan kepada BPJS Ketenagakerjaan agar pencairan JHT dan JKP dapat dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Permintaan ini disampaikan mengingat proses pendaftaran online yang dibutuhkan untuk pencairan dana tersebut. Jumlah pekerja yang terkena PHK massal di PT Sritex mencapai lebih dari 10.660 orang, menimbulkan kekhawatiran akan kendala dalam proses pendaftaran online yang massal tersebut. Namun, dengan target penyelesaian pembayaran JHT pada 18 Maret 2025, BPJS Ketenagakerjaan menjawab keprihatinan tersebut dan memastikan bahwa pembayaran akan tuntas sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Keberhasilan BPJS Ketenagakerjaan dalam menangani pembayaran JHT dan JKP untuk eks karyawan Sritex ini menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada pekerja yang terkena PHK. Proses yang transparan dan efisien menjadi kunci keberhasilan dalam penyaluran dana tersebut tepat waktu.