Menteri Lingkungan Hidup Mendesak Kepatuhan Produsen terhadap Pembatasan Air Minum dalam Kemasan di Bali

Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, dengan tegas menyerukan kepada seluruh produsen air minum dalam kemasan (AMDK) untuk segera mematuhi regulasi pemerintah daerah Bali terkait pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, khususnya untuk produk AMDK berukuran di bawah satu liter.

Desakan ini disampaikan dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 yang diselenggarakan di Badung, Bali, Kamis (5/6/2025). Menteri Hanif mengapresiasi langkah progresif Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam mengeluarkan kebijakan yang bertujuan mengurangi timbulan sampah plastik melalui pembatasan produksi dan peredaran AMDK berukuran kecil. Namun, ia menyayangkan masih adanya satu produsen yang belum menunjukkan komitmen penuh terhadap implementasi peraturan tersebut.

"Tadi disampaikan oleh Bapak Gubernur bahwa terdapat satu produsen yang belum sepenuhnya mendukung upaya Bali bersih. Saya ingatkan hari ini, agar produsen tersebut segera mengikuti arahan Bapak Gubernur, atau akan berhadapan langsung dengan Menteri Lingkungan Hidup," tegas Menteri Hanif.

Ia menekankan urgensi untuk mengatasi permasalahan sampah plastik yang semakin mengkhawatirkan. Merujuk pada laporan United Nations Environment Programme (UNEP) tahun 2021, Menteri Hanif mengungkapkan bahwa setiap tahunnya, dunia menghasilkan 400 juta ton plastik, namun hanya 10 persen yang berhasil didaur ulang. Situasi serupa juga terjadi di Indonesia. Data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan bahwa dari 34,2 juta ton sampah yang dihasilkan pada tahun 2024 di 317 kabupaten/kota, 19,74 persennya adalah sampah plastik.

Ironisnya, hanya 39,01 persen sampah nasional yang terkelola dengan baik, sementara sisanya berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) open dumping, dibakar, atau mencemari lingkungan. Kondisi ini semakin memperparah dampak negatif sampah plastik terhadap ekosistem dan kesehatan manusia.

Tema "Hentikan Polusi Plastik" yang diangkat dalam Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong tindakan nyata dalam mengatasi masalah ini. Menteri Hanif mengajak seluruh pihak, termasuk dunia usaha, untuk berperan aktif dalam mengurangi timbulan sampah plastik. Ia menekankan pentingnya merancang produk yang mudah didaur ulang dan menghindari penggunaan plastik sekali pakai yang sulit diolah.

"Saya ingatkan kepada seluruh pelaku usaha, tidak ada alasan lagi untuk terus memproduksi plastik yang sulit diolah dan didaur ulang, terutama plastik-plastik kecil seperti saset," pungkas Menteri Hanif.