Nasib RUU Perampasan Aset: Inisiator Akan Ditentukan Pasca Reses DPR

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa penentuan pihak yang akan menjadi inisiator Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan diputuskan melalui evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Hal ini diungkapkan setelah sebelumnya RUU tersebut menjadi inisiatif pemerintah.

Supratman menjelaskan, meskipun saat ini RUU Perampasan Aset masih berstatus inisiatif pemerintah, tidak menutup kemungkinan status tersebut akan berubah menjadi usulan dari DPR RI setelah evaluasi Prolegnas mendatang. Evaluasi ini akan dilakukan setelah masa reses DPR.

"Nanti akan ada evaluasi Prolegnas setelah masa reses DPR yang akan datang, apakah DPR ingin menginisiasi atau tetap pemerintah?" ujarnya.

Menteri Hukum dan HAM menekankan bahwa yang terpenting adalah RUU Perampasan Aset dapat segera diselesaikan, tanpa mempermasalahkan siapa pun pihak yang mengusulkannya. Pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, sangat mendorong agar RUU ini segera rampung.

"Bagi saya dan bagi presiden, terutama yang penting RUU itu siapapun yang menginisiasi, tapi hasilnya selesai," tegasnya.

Supratman menambahkan bahwa konsep RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah lama ada dan telah dibahas selama bertahun-tahun di DPR, meskipun belum juga menemui titik terang. Terkait draf RUU, ia mengatakan bahwa hal tersebut juga akan bergantung pada hasil evaluasi Prolegnas.

"Kan tunggu Prolegnas dulu, begitu Prolegnasnya DPR ya mau minta, ya draftnya kita kasih. Kemudian, apakah itu digunakan? Ya tergantung DPR. Tapi, kalau DPR menyatakan lebih bagus pemerintah, ya draf itu yang akan kita masukkan," jelasnya.

Kepala Negara telah menekankan urgensi RUU Perampasan Aset. Bahkan, Presiden juga telah berkoordinasi dengan para ketua umum partai politik untuk membahas hal ini.

"Kan sudah, Presiden sudah lakukan. Bahkan bukan cuma kepada parlemen, tapi Presiden sudah komunikasikan dengan ketua umum partai politik," ungkap Menkumham.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset kemungkinan baru akan dilakukan pada tahun 2026. Hal ini dikarenakan DPR saat ini masih fokus menyelesaikan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang ditargetkan selesai tahun ini.

Nasir Djamil menambahkan bahwa RUU Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung. Ia meminta publik untuk bersabar dan menunggu proses pembahasan RUU Perampasan Aset di Parlemen.

"Ya, mudah-mudahan selesai hukum acara pidana, kita akan masuk ke RUU Perampasan Aset," pungkasnya.