Sengketa Karcis Parkir Berujung Penusukan di Kemayoran

Sengketa Karcis Parkir Berujung Penusukan di Kemayoran

Jakarta Pusat digegerkan dengan aksi penusukan yang terjadi pada Selasa (3/6/2025) malam, dipicu oleh perselisihan terkait karcis parkir di kawasan Gunung Sahari, Kemayoran. Seorang pemuda berusia 21 tahun, dengan inisial TW, menjadi korban dalam insiden tersebut, mengalami luka tusuk di bagian perut.

Kejadian bermula ketika pelaku, yang diketahui berinisial HB (31), hendak meninggalkan area parkir dengan kendaraannya. Petugas parkir kemudian meminta karcis sebagai syarat keluar. Namun, permintaan tersebut justru memicu amarah HB, yang berujung pada pemukulan terhadap petugas parkir.

"Pelaku marah dan melakukan pemukulan terhadap petugas parkir yang meminta karcis," jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangan resminya, Jumat (6/6/2025).

Petugas parkir yang menjadi korban pemukulan segera menghubungi TW untuk meminta bantuan. Sayangnya, kedatangan TW justru memperburuk situasi. HB, yang sudah emosi, mengeluarkan sebilah pisau lipat dari sakunya dan langsung menyerang TW.

"Pelaku menusuk korban (TW) sebanyak satu kali, mengenai bagian perut sebelah kiri," imbuh Kombes Pol Susatyo.

Tusukan tersebut mengakibatkan luka yang cukup dalam, mengenai organ dalam korban. Melihat kondisi TW yang kritis, teman-temannya segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Tim Buser Presisi Polrestro Jakpus bergerak cepat setelah menerima laporan. Dalam waktu singkat, HB berhasil diamankan di kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat penangkapan, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sebilah pisau lipat berwarna hitam yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.

Atas perbuatannya, HB kini harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan:

  • Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
  • Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Saat ini, TW masih menjalani perawatan intensif di RS Hermina Kemayoran untuk memulihkan luka-lukanya. Sementara itu, pihak kepolisian tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

"Kami akan segera melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan ke jaksa penuntut umum," tegas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengendalian emosi dan penyelesaian masalah secara damai. Perselisihan kecil seperti masalah parkir seharusnya tidak perlu berujung pada tindakan kekerasan yang merugikan banyak pihak.