Mantan Pimpinan Jamaah Islamiyah, Para Wijayanto, Dibebaskan Bersyarat dengan Pengawasan Ketat

Mantan narapidana terorisme, Para Wijayanto, yang juga mantan pimpinan Jamaah Islamiyah (JI), telah dibebaskan bersyarat pada hari Selasa, 27 Mei 2025. Proses pembebasan ini didampingi oleh Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Pembebasan bersyarat ini diberikan berdasarkan surat lepas dari Lapas yang dikeluarkan pada 19 Maret 2025, dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menekankan pendekatan keadilan restoratif dan reintegrasi sosial.

Proses pembebasan dimulai dari Lapas Kelas IIA Cibinong pada pukul 08.00 WIB, kemudian dilanjutkan ke Kejaksaan dan Bapas Bogor serta Jakarta Timur. Penyerahan simbolis kepada keluarga dilakukan di kediaman Para Wijayanto di Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam kesempatan tersebut, Para Wijayanto menyatakan komitmennya untuk menempuh jalan damai dan meninggalkan segala bentuk ekstremisme. Ia menyampaikan rasa syukur atas kebebasannya dan berjanji untuk terus setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mengajak mantan anggota JI lainnya untuk tidak kembali ke jalan kekerasan.

Menurut keterangan dari perwakilan PPID Densus 88 AT Polri, Mayndra E. Wardhana, pembebasan Para Wijayanto akan tetap berada di bawah pengawasan ketat. Ia wajib lapor secara berkala dan akan terus dipantau oleh pihak Lapas, Bapas, serta Densus 88. Densus 88 menekankan bahwa pembebasan ini bukanlah bentuk impunitas, melainkan bagian dari kebijakan hukum yang adil dan terukur. Negara tetap waspada terhadap ancaman terorisme, namun juga membuka ruang rekonsiliasi bagi individu yang benar-benar ingin berubah.

Para Wijayanto berencana untuk aktif dalam kegiatan dakwah damai dan memberikan edukasi kebangsaan kepada mantan narapidana terorisme lainnya. Hal ini diharapkan dapat menjadi kontribusi nyata dalam menjaga perdamaian dan mencegah penyebaran ideologi radikal. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menangani terorisme melalui pendekatan yang lebih humanis dan inklusif, dengan memberikan kesempatan kepada mantan narapidana untuk kembali ke masyarakat dan berkontribusi positif.

Berikut adalah poin-poin penting terkait pembebasan bersyarat Para Wijayanto:

  • Pembebasan Bersyarat: Para Wijayanto dibebaskan bersyarat berdasarkan surat lepas dari Lapas pada 19 Maret 2025.
  • Pendampingan: Proses pembebasan didampingi oleh Densus 88, BNPT, Bapas, dan Lapas Kelas IIA Cibinong.
  • Komitmen Damai: Para Wijayanto berkomitmen untuk menempuh jalan damai dan meninggalkan ekstremisme.
  • Pengawasan Ketat: Pembebasan Para Wijayanto tetap berada di bawah pengawasan Lapas, Bapas, dan Densus 88.
  • Kontribusi Perdamaian: Para Wijayanto berencana aktif dalam dakwah damai dan edukasi kebangsaan kepada eks-napiter.