Anies Baswedan Sambut Baik Putusan MK Soal Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk menggratiskan biaya pendidikan di sekolah swasta tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Menurutnya, kesetaraan kesempatan dalam pendidikan bagi seluruh anak-anak Indonesia harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh terhambat oleh berbagai kendala.

"Saya dari dulu selalu menyampaikan bahwa pada prinsipnya, kesetaraan kesempatan jangan sampai ada kendala yang menyebabkan anak tidak bisa menyelesaikan pendidikan dasarnya, apapun kendalanya," ujar Anies di kawasan Masjid Al Azhar, Jakarta Selatan, Jumat (6/6/2025).

Anies menekankan bahwa selain biaya pendidikan, terdapat faktor-faktor lain yang memengaruhi aksesibilitas pendidikan bagi siswa. Ia menyoroti pentingnya pemerintah untuk memperhatikan akomodasi yang disediakan bagi siswa, serta keberlangsungan pendidikan di masing-masing keluarga. Faktor-faktor ini meliputi:

  • Jarak tempuh ke sekolah
  • Biaya transportasi
  • Jumlah anak dalam keluarga yang bersekolah di lokasi berbeda

"Biaya itu kalau untuk pendidikan sering kali bukan hanya biaya pendidikannya saja, tapi biaya menuju pendidikan karena buat keluarga, anak 3 kalau lokasi pendidikan beda-beda itu semua pakai kendaraan itu kalau pagi biaya transportasi. Jadi unsur biaya itu ada banyak," jelasnya.

Anies, yang juga mantan Gubernur DKI Jakarta, menilai putusan MK sebagai sebuah terobosan penting dalam dunia pendidikan. Ia berharap kebijakan pendidikan gratis dapat diperluas hingga tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau kelas 12, sehingga semakin banyak anak-anak Indonesia yang memiliki kesempatan untuk menyelesaikan pendidikannya.

"Dan karena itulah akses itu salah satunya adalah biaya pendidikan kita harus setarakan akses itu salah satu hal yang paling kami sampaikan. Jadi saya berharap dengan adanya terobosan-terobosan terkait ini. Mudah-mudahan anak-anak kita bisa mendapatkan pendidikan sampai kelas 12," ungkapnya.

Putusan MK ini sendiri didasarkan pada pertimbangan hakim konstitusi Enny Nurbaningsih yang menilai bahwa frasa 'wajib belajar' minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya' dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, yang hanya berlaku untuk sekolah negeri, menciptakan kesenjangan. Enny menjelaskan bahwa keterbatasan daya tampung sekolah negeri memaksa sejumlah peserta didik untuk bersekolah di sekolah swasta.

Data tahun ajaran 2023/2024 menunjukkan bahwa sekolah negeri jenjang SD hanya mampu menampung 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Pada jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa.

MK berpandangan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar karena faktor ekonomi atau keterbatasan sarana pendidikan dasar. Oleh karena itu, frasa 'tanpa memungut biaya' dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya yang lebih besar.