Peraturan Baru: Impor Hadiah dari Kompetisi Internasional, Ini Kategorinya yang Tetap Kena Pajak

Pemerintah Indonesia memberlakukan aturan baru terkait impor barang hadiah dari kompetisi internasional. Meskipun memberikan pembebasan bea masuk untuk kategori penghargaan tertentu, terdapat beberapa jenis hadiah yang tetap dikenakan pajak. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ekspor dan Impor Barang oleh Penumpang dan Awak Angkutan. Peraturan ini resmi berlaku sejak 6 Juni 2025, setelah diumumkan pada 28 Mei 2025.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kepala Sub Divisi Impor Divisi Teknis Bea Cukai, Chairul, menjelaskan bahwa pembebasan bea masuk hanya berlaku untuk penghargaan seperti medali, piala, plakat, lencana, dan barang-barang sejenis. Pembebasan ini juga mencakup pembebasan dari pajak lainnya seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, Chairul menegaskan bahwa tidak semua hadiah dari kompetisi internasional bebas dari pajak. Terdapat tiga kategori hadiah yang dikecualikan dari pembebasan bea masuk dan tetap dikenakan pajak:

  • Kendaraan Bermotor: Hadiah berupa kendaraan bermotor tetap dikenakan bea masuk dan pajak terkait.
  • Barang Kena Cukai: Barang-barang seperti minuman beralkohol dan rokok, yang termasuk dalam kategori barang kena cukai, tidak mendapatkan pembebasan bea masuk.
  • Hadiah dari Undian atau Perjudian: Hadiah yang diperoleh melalui undian atau kegiatan perjudian juga tidak termasuk dalam kategori yang dibebaskan dari bea masuk dan pajak.

Untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas hadiah dari kompetisi internasional, warga negara Indonesia wajib menunjukkan dokumen atau bukti keikutsertaan dalam ajang tersebut. Bukti ini dapat berupa surat keterangan dari kementerian atau lembaga di Indonesia, penyelenggara lomba di luar negeri, atau publikasi di media massa nasional maupun internasional. Ajang internasional yang dimaksud mencakup berbagai bidang, termasuk olahraga, ilmu pengetahuan, seni, budaya, dan keagamaan.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan apresiasi kepada masyarakat Indonesia yang berprestasi di kancah internasional, tanpa memberatkan mereka dengan biaya tambahan saat membawa pulang hadiah ke tanah air. Pemerintah berupaya untuk memberikan insentif yang adil dan proporsional, dengan tetap memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku.