Titik Terang Polemik Ayam Goreng Widuran: Wali Kota Solo Izinkan Kembali Beroperasi dengan Syarat
Polemik seputar status nonhalal Ayam Goreng Widuran di Solo akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kota Solo telah memberikan lampu hijau bagi rumah makan tersebut untuk kembali beroperasi, namun dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Penutupan Ayam Goreng Widuran sejak 26 Mei 2025 lalu akibat polemik nonhalal sempat menimbulkan keresahan di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengambil langkah cepat dengan memerintahkan dilakukannya asesmen terhadap produk ayam goreng yang menjadi perdebatan.
Setelah melalui proses pengujian sampel di laboratorium, diperoleh hasil bahwa produk kuliner tersebut dinyatakan layak untuk dikonsumsi. "Iya, pengujiannya layak makan," ujar Respati saat ditemui di kediaman dinasnya pada Rabu (4/6/2025). Ia menekankan bahwa pengujian yang dilakukan oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan tidak menyentuh aspek kehalalan produk, karena hal tersebut berada di luar kewenangan mereka.
"Kalau halal atau tidak, itu ranahnya BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)," tegasnya.
Respati menjelaskan bahwa asesmen lebih difokuskan pada perlindungan konsumen dan pelaku usaha yang telah mendeklarasikan produknya sebagai nonhalal. "Jadi, asesmennya itu, kita serahkan bahwa menurut perlindungan konsumen bagi pelaku usaha yang sudah men-declare suatu yaitu kita serahkan kembali ke sana. Jadi, artinya, dari pelaku usaha sudah mendeklarasikan kalau dia nonhalal," jelasnya.
Dengan hasil asesmen yang menyatakan produk layak konsumsi, Respati mempersilakan Ayam Goreng Widuran untuk kembali membuka usahanya mulai Kamis (5/6). Namun, ia memberikan catatan penting bahwa warung tersebut wajib memberikan informasi yang jelas dan mudah terlihat mengenai status nonhalal produknya.
"Ya, kita persilakan, silakan, silakan jika mau buka kembali. Tapi saya ajak bagi pelaku usaha siapapun, jadi tidak ada pengkhususan, Ayam Goreng Widuran yang mau sertifikasi halal segera melalui PLUT," kata Respati, mendorong pemilik usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal jika memungkinkan.
"(Buka mulai besok) Boleh, persilakan, tapi harus besar dengan keterangan nonhalal," imbuhnya, menekankan pentingnya transparansi kepada konsumen.
Selain itu, Wali Kota juga meminta agar seluruh karyawan rumah makan dilatih untuk memberikan informasi yang akurat dan jujur kepada setiap pelanggan mengenai status kehalalan makanan yang dipesan.
"Apabila yang tidak (halal) silakan katakan jujur tidak halal dan ditulis sing gede dan diajari karyawannya untuk ngasih tahu ke konsumen yang lagi makan apakah halal atau tidak," terangnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan pemberian sanksi, Respati menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Solo tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terkait masalah kehalalan produk. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak berhak untuk menentukan apakah suatu produk makanan halal atau tidak.
"Kalau pemerintah kota itu tidak memberikan sanksi apa-apa dan pemerintah kota tidak punya hak untuk ngomong halal dan tidak halal gitu," pungkasnya.
Dengan dibukanya kembali Ayam Goreng Widuran, diharapkan polemik yang terjadi dapat segera berakhir, dan konsumen dapat kembali menikmati hidangan tersebut dengan informasi yang jelas dan transparan.