Sosialisasi Zero ODOL Digencarkan, Penindakan Hukum Ditunda
Pemerintah Indonesia secara resmi memulai kampanye sosialisasi program Zero Over Dimension and Over Loading (Zero ODOL) pada tanggal 1 Juni 2025. Inisiatif ini, yang dijadwalkan berlangsung selama 30 hari, menandai fase krusial dalam implementasi Rencana Aksi Nasional yang bertujuan untuk mewujudkan Indonesia bebas dari kendaraan yang melanggar dimensi dan muatan.
Kendati demikian, selama periode sosialisasi Zero ODOL ini, para pengemudi truk yang kedapatan melanggar ketentuan belum akan dikenakan sanksi berupa tilang. Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, yang menyatakan bahwa fokus utama saat ini adalah memberikan edukasi, imbauan, dan peringatan tertulis kepada para pengemudi truk.
"Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha dan pengemudi untuk menyesuaikan dan menormalisasi kendaraan mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku," jelas Argo. Ia menambahkan bahwa kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran dimensi atau muatan akan didata, diberi stiker, dan surat peringatan.
Setelah masa sosialisasi berakhir, Polda Metro Jaya berencana untuk meningkatkan penegakan hukum melalui Operasi Patuh 2025 yang akan dimulai pada bulan Juli. Langkah ini akan mencakup tindakan tegas seperti penilangan, penghentian kendaraan di tempat, dan bahkan proses hukum sebagai tindak pidana jika ditemukan modifikasi dimensi yang melanggar aturan.
Kebijakan ini sejalan dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menetapkan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta bagi pelanggar.
Beberapa point yang penting dalam pelaksanaan Zero ODOL antara lain:
- Sosialisasi: Fokus pada edukasi dan peringatan bagi pengemudi dan perusahaan.
- Data dan Monitoring: Pendataan kendaraan yang berpotensi melanggar dan pemberian stiker peringatan.
- Penegakan Hukum: Setelah sosialisasi, tindakan tegas berupa tilang dan penindakan pidana akan diberlakukan.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menjadi landasan penegakan hukum terkait ODOL.
Dengan penundaan penilangan selama masa sosialisasi, pemerintah berharap dapat memberikan kesempatan bagi semua pihak terkait untuk beradaptasi dan mematuhi peraturan yang berlaku, sehingga tercipta sistem transportasi yang lebih aman dan efisien.